Ternyata Tax Amnesty Jilid III Usulan DPR, Ini Alasannya

Jakarta –

Amnesti pajak jilid III akan dilakukan. DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2016 tentang Hukuman Keuangan harus dimasukkan dalam Program Nasional Hukum Prioritas (Prolegnas) tahun 2025.

Ketua Panitia XI DPR RI Misbakhun mengatakan, Badan Legislatif (Baleg) DPR tiba-tiba memasukkan RUU tersebut ke dalam daftar panjang. Untuk itu, Komisi XI memprioritaskan untuk memasukkannya ke dalam RUU prioritas Komisi XI.

“Sebagai Ketua Komisi 19.11.2024).

Misbakhun mengatakan, RUU pembebasan pajak kemungkinan akan dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Daerah mana saja yang dikecualikan, belum dibahas.

“Daerah mana yang akan masuk pajak amnesti, pajak amnesti itu termasuk perlindungan apa saja, daerah mana saja, nanti kita diskusikan dengan pemerintah,” kata Gubernur.

Terkait komitmen pemerintah yang mendeklarasikan tidak ada lagi cukai, Misbakhun mengingatkan, ini merupakan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintahan ini pemerintahan baru ya, pemerintahan baru. Ya, visi dan misi pemerintahan baru harus kita pastikan. Kalau ada pembebasan pajak, kita harus punya,” ujarnya tentang Misbakhun.

Sekadar mengingatkan, program amnesti pajak pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 2016, namun hanya diajukan satu permohonan.

Padahal, pemerintah membuka kembali program amnesti pajak Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022 dan Jilid III akan dilakukan.

“Kami tetap berusaha memberikan pembinaan agar wajib pajak patuh, namun sekaligus juga harus memberikan peluang bagi kesalahan yang lalu. jalan. untuk memaafkan “Jadi memaafkan ini adalah jalan keluarnya,” kata Misbakhun.

Tonton juga videonya: Indef mengatakan pemerintah punya pilihan lain untuk menstabilkan perekonomian

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top