Jakarta –
Pekan depan, pemerintah akan mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto usai serangkaian rapat koordinasi mengenai Upah Minimum Regional (UMP) dan PPN.
Namun, sebelum pengumuman pada pekan depan, Airlanga akan memberikan pengarahan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya juga akan beritahu dia (Prabovo Subianto). Ini laporannya,” ujarnya saat ditemui Kantor Koordinator Kementerian Perekonomian, Selasa (3 Desember 2024).
Sebagai informasi, PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Airlanga menjelaskan, selain PPN 12 persen, kebijakan fiskal lainnya akan diumumkan pada pekan depan. Misalnya saja dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil akan diberikan insentif.
Selain itu, insentif Pajak Pertambahan Nilai diambil oleh Pemerintah (PPN DTP). Airlanga mengatakan rangkaian kebijakan fiskal tersebut akan selesai jika dilanjutkan pada tahun depan.
Misalnya tahun ini ada PPnBM untuk mobil, lalu ada PPN untuk rumah, sekarang sedang diselesaikan, tahun depan akan kita umumkan seminggu kemudian,” ujarnya.
Erlang juga mengungkapkan akan ada insentif baru yang akan diumumkan minggu depan. Salah satunya adalah promosi industri kuat.
“Kami juga membahas tentang insentif, misalnya industri intensif, regenerasi mesin, di mana kami minta rencana itu dihitung ulang. Insentif ini agar industri tenaga kerja dapat menemukan persaingan, karena bukan persaingan. mereka pasti akan kehilangan industri investasi baru,” ujarnya.