ASN Pindah Kementerian Tukin Bisa Turun? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Jakarta –

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Rini Widiyantini mengumumkan berakhirnya tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (SCS) yang beralih tugas. Pergantian departemen ini bertepatan dengan perubahan struktur kabinet di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Rini memastikan, tukin yang diterima ASN tetap akan membicarakan pelayanan di mana ia bekerja sebelum dipindahkan ke daerah lain untuk mengurangi tukin tersebut. Hal ini terjadi sambil menunggu Keputusan Kementerian PAN-RB (PermenPAN-RB) selesai difinalisasi.

“Misalnya di dinas yang berbeda (hosting), maka tetap menggunakan (tukin) yang lama, sementara PermenPAN-RB kita siapkan untuk koreksinya,” kata Rini saat ditemui usai rapat kerja (Raker) pertama dengan Komisi II. DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Ia pun mencontohkan Tukin dari Kementerian Imigrasi. Sedangkan pada pemerintahan sebelumnya, urusan keimigrasian menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, pihak Imigrasi akan memantau besaran tukina lama tersebut.

Status pegawai ASN berbeda-beda tergantung jabatan dan jabatan dari mana mereka berasal. Ada layanan yang berhasil 80%, dan ada pula yang sudah mencapai 100%. Rini juga menegaskan, pada tahap pertama, tukin pegawai ASN yang berganti layanan akan tetap mengacu pada tukin layanan lama.

“Yang lain pindah ke mana (pelayanan) masih 80%, dia 100 dan seterusnya, dia masih jalan lama sesuai organisasi aslinya. Tidak terlalu merugikan ASN,” tuturnya.

Rini mengatakan perubahan itu akan berlanjut hingga Desember 2024. Proses ini dilakukan secara bertahap sambil menunggu terbitnya Perintah Presiden (Perpres) dari seluruh layanan/lembaga (KL) yang akan menjadi acuan. Bersamaan dengan itu, ke depan akan diterbitkan undang-undang turunan lainnya.

“Perubahan ini harus kita selesaikan sebelum Desember, saya harapkan Januari sudah ada aturannya. Jadi Departemen Manajemen dan Pengendalian Birokrasi terus akselerasi, banyak yang harus diselesaikan hari ini,” ujarnya.

Sejalan dengan kebijakan Tukin, Rini juga menegaskan kembali kebijakan gaji ASN yang berpindah dinas. Dia meyakinkan, tidak akan ada dampak negatif bagi pekerja yang terlibat.

“Tetap membayar gaji pekerja yang direlokasi tentu tidak merugikan pekerja yang terdampak. Pekerja yang tidak berganti tetap mendapat uang. Tapi kalau sudah pindah maka mendapat uang sesuai CL aslinya, katanya. Saat sedang rapat kerja.

Rini menambahkan, persoalan penggunaan dan perpindahan sumber daya manusia juga diatur dalam Perpres Nomor 1. 139 Tahun 2024 atau Keputusan Presiden Sementara. Peraturan ini mengatur pertukaran tanggung jawab kementerian ketika menangani masalah integrasi total, serta situasi sumber daya manusia.

“Ini termasuk bagaimana kami memisahkan orang ke dalam posisi sementara karyawan yang saat ini bertugas tetap menjalankan pekerjaannya,” katanya. (kunci/kunci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top