Jakarta –
Natasha Wilona Polda mendatangi Metro Jaya untuk mengadukan perusahaan kosmetik yang menggunakan fotonya tanpa izin. Natasha tidak datang ke Wilona dengan tangan kosong.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan soal laporan yang dibuat Natasha Wilona.
“Kemarin saudari NW membawa barang bukti saat melapor ke Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2024,” kata Kompol Bambang Askar Sodik dalam wawancara virtual, kemarin.
Barang bukti yang dibawa salah satunya adalah surat berharga. Natasha Wilona dan pihak pelapor dikabarkan pernah bekerja sama.
Bukti tambahan yang dibawa Suster NW adalah perjanjian kerja sama dengan PT IMA yang telah berakhir pada Oktober 2020, jelas Kompol Bambang Askar Sodik.
Keduanya sempat membawa bukti pembelian dan juga melampirkan surat panggilan. Belakangan ada produk yang ditemukan foto atau foto adik NW, imbuhnya.
Natasha Wilona melapor bersama ibu dan adiknya di SPKT Polda Metro Jaya pada pukul 20.38 WIB. Aktor yang baru saja menginjak usia 26 tahun itu tak memberikan penjelasan apa pun seperti yang terlihat pada tayangan Celebrita Paagi Senin (23/12/2024).
Atas permasalahan tersebut, berdasarkan penjelasan pelapor dalam laporannya, Natasha Vilona pun ikut dirugikan. Berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan, pihak Natasha Vilona sudah dua kali menjalani somasi.
“Saudari NW yang bersangkutan telah mengeluarkan dua somasi kepada pelapor untuk menghentikan kegiatan tersebut. Namun, somasi yang dikirimkan tidak dipatuhi,” imbuhnya.
Saudari NW melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. Kerugian materi dilaporkan Rp56 miliar, kata Kompol Bambang Askar Sodik.
Laporan Natasha Vilona atas produk kosmetik yang diajukan ke LP/B/7786/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Yang dilaporkan Suster NW kemarin terkait dengan undang-undang hak cipta atau HAKI dan/atau kasus penipuan. UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Kompol Bambang Askar Sodik. Banyak Bantuan Datang, Pak Tarno Berencana Buka Toko” (Pas/Dar)