Jakarta –
Pengadilan Negeri Tangerang untuk pertama kalinya menyidangkan perkara terdakwa Matt Soler, Idris, terkait sengketa pengadaan tanah di Jalan Telepon Serpong-Sinere. Namun sidang ditunda karena kendala administrasi.
Dalam kasus awal ini, kedua belah pihak diwakili oleh pengacaranya masing-masing. Matt Soler diwakili oleh Erwansah, dan Idris diwakili oleh Andang Hadrian.
Namun sidang perdana ini terpaksa ditunda majelis hakim karena belum berakhirnya masa pemerintahan Matt Soler. Erwansiyah enggan berkomentar mengenai penundaan tersebut.
Kuasa hukum Idris, Andang Hadrian, menjelaskan sidang hari ini.
“Perkara hari ini merupakan perkara pertama yang dilakukan proses pencocokan identitas pada saat persidangan, namun karena legalitas kekuasaan dikatakan telah diberlakukan namun ada perintah eksekutif, sehingga majelis hakim menolaknya. tunda perkaranya, Andang Hadrian saat hadir di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024?).
Ditambahkannya: “Diundur ke tanggal 7 Januari 2025 mengenai kehidupan hukumnya, apakah perkaranya ingin dilanjutkan atau dicabut karena kehidupan hukumnya tidak jelas, sehingga sidang hari ini ditunda.”
Besaran ganti rugi pembebasan lahan pembangunan jalan yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp 3,3 miliar. Idris mengatakan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan dua cara.
Andang Hadrian menjelaskan: “Sebanyak 3,3 miliar telah dikirim ke pengadilan.”
“Pemerintah memahami ini adalah sengketa, sehingga ada dua solusi, pertama melalui penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum atau kedua melalui perdamaian untuk menentukan pemilik sebenarnya dari tanah tersebut dan siapa yang dapat mengambil uang tersebut.”
Mulai tahun 2019, penggunaan lahan Mat Solar di jalan Serpong-Sinere tidak dipungut biaya. Saksikan video “VIDEO: Bantuan semakin banyak, Pak Tarno berencana buka toko” (ahs/pus)