Tax Holiday Diperpanjang Sampai 2025, Ini Kriteria Penerima

Jakarta –

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa keringanan pajak badan (PPh) atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Sedianya program tersebut akan berakhir pada 8 Oktober 2024.

Penambahan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Tindakan Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. . Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 9 Oktober 2024.

“PMK ini diterbitkan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum penghematan uang sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, meningkatkan lapangan kerja dan kesempatan bagi Wajib Pajak dalam pelaksanaan perubahan administrasi perpajakan, dan meningkatkan usulan penggunaan dana. sistem pengurangan pajak perusahaan sebagai titik awal penerapan kebijakan pajak terendah di dunia,” ujarnya dalam keterangannya. Kamis (14/11/14) Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kementerian Keuangan Dwi Astuti 2024).

PMK telah melakukan perubahan tata cara penerimaan manfaat tax holiday. Undang-undangnya adalah wajib pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum diberikan gambaran atau informasi mengenai pemberian manfaat pajak badan, termasuk keputusan terkait pemberian manfaat pengurangan pajak badan berdasarkan peraturan pemerintah tentang perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan lingkungan investasi bagi pengusaha di Ibukota Kepulauan (IKN) Dalam PMK ini terdapat ketentuan tambahan sebagai langkah untuk mengatur penerapan sistem perpajakan internasional. Perpanjangan ayat ini adalah Wajib Pajak yang telah mengambil keputusan untuk memanfaatkan pengurangan pajak badan yang masih berlaku sebelum disetujuinya PMK 69/2024 dan termasuk dalam wajib pajak lainnya sebagaimana adanya. hukum. dan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan pajak minimum internasional bagi kelompok perusahaan multinasional di Indonesia akan dikenakan pajak minimum dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dwi Astuti meminta seluruh wajib pajak yang ingin menggunakan pusat pelaporan pajak untuk mengikuti PMK.

“Kami siap membantu memahami ketentuan PMK 69/2024,” kata Dwi Astuti.

Segala informasi terkait PMK No. 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Bantuan Pengurangan Pajak Perusahaan dapat ditemukan dan diunduh di website jasa .go.id. (acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top