Jakarta –
Produk Indomi telah ditarik dari peredaran oleh Badan Pangan Australia dan Selandia Baru atau Food Standards Australia and New Zealand. Salah satu penyebabnya adalah produk tersebut tidak mengandung alergen dalam komposisi produknya.
Indofood selaku produsen Indomi memberikan penjelasan lengkap mengenai kejadian tersebut. Sekretaris Perusahaan PT Indofood CBP Sukses Makmur Gideon A. Putro memberikan 6 klarifikasi melalui keterangan tertulis pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
Berikut 6 penjelasan lengkap Indofood terkait penarikan Indomy dari pasar Australia: 1. Penjelasan CBP Indofood
Seluruh produk mie instan yang diproduksi Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (“BPOM RI”) dan juga memenuhi standar Codex untuk mie instan. Produk mie instan perseroan telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diproduksi di fasilitas produksi yang bersertifikat standar internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk sistem manajemen keamanan pangan.
Produk konsumen bermerek yang secara resmi diekspor oleh Perseroan ke luar negeri selalu mematuhi persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di seluruh negara tujuan dimana produk tersebut dipasarkan, termasuk Australia. Oleh karena itu, produk mie instan yang resmi diekspor perusahaan ke Australia sepenuhnya mematuhi peraturan otoritas setempat.
Dari hasil peninjauan perusahaan, produk mie instan yang dimaksud dalam laporan tersebut bukanlah produk mie instan yang resmi diekspor perusahaan ke pasar Australia, melainkan impor paralel oleh importir yang bukan merupakan pemasok resmi ke pasar Australia. perusahaan. , informasi yang tertera pada kemasan produk menggunakan bahasa Indonesia, bukan bahasa Inggris.2. Produk bermasalah
Berdasarkan informasi dari website Food Standards Australia New Zealand (FSANZ), produk Indomie yang ditarik kembali adalah: A. Indomie Mi Goreng Rasa Rendang – Kedaluwarsa 05.03.25 dan 23.12.24B Indomie Ayam Bawang Rasa – Kedaluwarsa hingga berakhir 28.04.04 dan 25 , c.Indomie Rasa Soto Mie – Kedaluwarsa pada 27.04.2025 a 10.04.25D. Indomie Mi Goreng Aceh – Kedaluwarsa 25.12.24 dan 03.04.25
Berdasarkan hasil review perusahaan, produk-produk di atas ditujukan untuk pasar Indonesia dan telah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, dan Peraturan BPOM RI no. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Produk mie instan yang diekspor oleh perusahaan ke Australia diberi label sebagai “produk ekspor” dan menggunakan informasi dalam bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasan, termasuk kandungan alergen sebagaimana diwajibkan oleh otoritas Australia.3. Tidak ada batasan
Sehubungan dengan penarikan ini, tidak ada potensi hukuman yang menargetkan Perusahaan4 dari otoritas terkait di Australia. Jangan main-main dengan uang Anda
Peristiwa ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan.5. Indomie masih bisa dijual
Hingga saat ini, seluruh produk mie instan perseroan yang resmi diekspor ke Australia masih dapat dipasarkan dan didistribusikan oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh perseroan tanpa adanya penarikan atau retensi produk oleh otoritas Australia.6. Dampaknya terhadap saham?
Tidak ada informasi material atau peristiwa penting lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang mempengaruhi keberadaan Perseroan dan tidak diungkapkan kepada publik.
(p/jam)