Harga Avanza, Xpander, Ertiga Cs Sebelum Kena Pajak Hampir Setengah Banderol Mobil

Jakarta –

Kendaraan MPV kelas bawah tidak lepas dari berbagai pajak kendaraan. Konon pajaknya hampir setengah dari harga mobil.

Setiap membeli mobil baru, konsumen membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Balik Nama Kendaraan (BBNKB), Pajak Penjualan Barang Mewah, Penatausahaan STNK, BBNKB dan TNKB. Totalnya, jumlah tersebut hampir separuh dari harga mobil.

“Pajak kita untuk low MPV 40 persen, PPN 11 persen, PPnBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, PKB 1,75 persen. Jadi harga mobil off road 40 persen lebih mahal on the road dibandingkan 40 persen,” kata peneliti senior Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rayanto beberapa waktu lalu. .

Penasaran berapa harga sebuah mobil tanpa pajak?

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024. berdasarkan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor (DPP) tahun 2024, Bea Balik Kendaraan dan Pajak Alat Berat tahun 2024, sebagian besar NJKB tersedia untuk kendaraan dengan tarif MPV dan DPP rendah. .

Yang pertama adalah Daihatsu Xenia, mobil keluarga mulai dari Rp 155 jutaan hingga NJKB Rp 198 jutaan. Jika dilihat dari harga yang dijual di pinggir jalan melalui situs resminya, yang dijual sudah termasuk pajak dan keuntungan penjualan, harga pasarannya mulai dari Rp 222.650.000 hingga Rp 278.350.000.

Berikutnya, Toyota Avanza, salah satu MPV terlaris di Indonesia, memiliki NJKB mulai dari Rp 172 juta hingga Rp 218 juta. Sekali di jalan, harganya berkisar Rp 239,7 juta hingga Rp 292,9 juta.

Pesaing terdekat Avanza lainnya adalah Mitsubishi Expander. Mobil ini berkisar antara 194 juta hingga Rp 237 juta. Mobil tersebut kemudian dipasarkan ke masyarakat dengan harga Rp 263,2 juta hingga Rp 324,5 juta dengan menggunakan berbagai instrumen perpajakan.

Menyusul Suzuki Ertiga, mobil ini memiliki NJKB Rp 169 juta hingga Rp 195 juta. Mobil ini dijual mulai Rp 232,8 juta hingga Rp 267,2 juta.

Tahun depan, pengguna akan mendapat opsi PPN dan pajak 12% seperti opsi PKB dan BBNKB. Perlu diketahui, kemampuan PKB dan BBNKB belum bisa diterapkan di semua daerah. Khusus Jakarta, tidak ada pilihan pembayaran PKB dan BBNKB bagi pemilik mobil. Saksikan video “Video Prabovo: Kami Tidak bermaksud mempersulit hidup masyarakat” (riar/lua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top