Jakarta –
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengaku telah mencapai kesepakatan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% untuk UMKM. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu.
Kata Ibu, dia sudah menyurati Sri Mulyani. Saat ini Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan tengah membahas lebih lanjut perpanjangan kebijakan tersebut.
“Dalam pembahasan di tingkat teknis sudah ada kesepakatan, tinggal saya tindak lanjuti saja ke Bu. Sri Mulyani,” kata Maman saat ditemui di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, ditulis Jumat (29/11/2024).
Dia menjelaskan, kedua belah pihak pada prinsipnya ingin meringankan beban UMKM. Selain itu, situasi perekonomian masih belum stabil. Untuk itu, kebijakan yang berlaku bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dapat membantu UMKM.
“Oleh karena itu yang menjadi kekhawatiran adalah bagaimana kebijakan yang diumumkan tersebut tidak akan membebani pengusaha UMKM lainnya.
Meski begitu, Ibu enggan mengomunikasikan tanggal penutupan perpanjangan hingga keputusan tersebut keluar. Ia sendiri ingin kebijakan ini berlaku selamanya. Namun, seorang ibu juga tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena harus mempertimbangkan aspek lain.
“Kalau saya mau pasti langgeng dari sisi UMKM, tapi kita harus melihat dari semua aspek, tidak bisa melihat dari satu sisi saja. Yang penting ada kesepakatan di antara kita. kami dan teman-teman Kementerian Keuangan, kami akan berusaha. “Tempat pertemuannya untuk mencari solusi atas langkah-langkah politik yang mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat,” jelas Maman.
Saksikan juga video “Cek Fakta – Simulasi Pajak untuk Karyawan Gaji 5 Juta” :
(acd/acd)