Jakarta –
Seorang penumpang ditangkap karena marah terhadap pesawat. Dia mencoba membuka pintu dengan segera.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada penerbangan Thai Airways dari Taiwan menuju Bangkok, Thailand pada 19 Desember 2024. Saat pesawat Airbus 320 sampai di kapal pesiar tersebut, seorang pria yang diyakini warga negara Thailand berlari sambil berteriak dari landasan.
Tingkah lakunya membuat takut penumpang lain. Apalagi setelah pria tersebut menunjukkan tanda-tanda ingin membuka pintu dan menemui pramugari yang berusaha menahannya.
“Saya sudah terbang selama 10 tahun, dan ini pertama kalinya saya melihat hal seperti ini,” kata Yaovat Pradongchat, yang menyaksikan penerbangan tersebut, seperti dikutip New York Post, Rabu (24/12/2024). .
“Benar-benar menakutkan,” kata Pradongchat.
Dalam prosesnya, pria itu dibius dan bersiap untuk sisa penerbangan empat jam tersebut.
Setibanya di Bangkok, pihak berwenang yang menunggu di bandara naik ke pesawat dan menangkapnya.
Tersangka kemudian diturunkan dari pesawat.
Kolonel Polisi Chakpong Nochpadong, pengawas kantor polisi Bandara Suvarnabhumi di Bangkok, tempat pesawat mendarat, mengatakan tersangka diturunkan dari pesawat.
Para pejabat mengatakan dia kemudian dibebaskan atas dasar kemanusiaan setelah pihak berwenang mengetahui bahwa dia menderita masalah kesehatan mental.
“Keluarga pria tersebut membenarkan bahwa dia memiliki riwayat penyakit mental dan pernah menerima pengobatan di masa lalu, meskipun mereka tidak dapat memastikan apakah dia lupa meminum obatnya,” kata Nuchpadong.
Dia mengatakan pria yang berkantor pusat di Taiwan itu dibawa kembali ke Thailand karena kesehatan mentalnya dan ketidakmampuannya menjalankan tugasnya. Tes narkoba tidak mendeteksi adanya zat apa pun di tubuh pelancong.
Pejabat tersebut mengatakan tidak ada keluhan yang diajukan di Bandara Internasional Suvarnabhumi dan tidak ada tindakan hukum yang diambil karena tidak ada kerusakan. Petugas pun bersimpati dengan kondisi kesehatan mental pria tersebut.
Jika terbukti bersalah, penumpang tersebut dapat menghadapi hukuman hingga 7 tahun penjara berdasarkan hukum setempat dan denda besar karena membahayakan penumpang dan pesawat. Tonton video “Penumpang Maskapai Domestik Tak Perlu Tes Antigen-PCR Tapi…” (fem/fem)