Pernyataan Lengkap Kemenkeu soal QRIS Tak Kena PPN 12%

Jakarta –

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak akan mempengaruhi biaya layanan tambahan Standar Kode Respon Cepat Indonesia (QRIS) dan sejenisnya. Oleh karena itu, tidak ada biaya tambahan bagi pelanggan yang bertransaksi melalui QRIS.

“Transaksi yang dilakukan melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan tambahan biaya PPN bagi pelanggan,” kata Febrio Cacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).

Sebagai referensi, QRIS merupakan metode pembayaran antara pedagang (penjual) dan pelanggan (pembeli) berdasarkan nilai transaksi komersial dengan menggunakan teknologi finansial (fintech) yang memudahkan transaksi.

Menurut Febrio, PPN dikenakan atas transaksi yang menggunakan fintech, salah satunya QRIS. Namun beban PPN atas transaksi melalui QRIS sepenuhnya ditanggung merchant sesuai Peraturan Menteri Keuangan 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PMK).

“Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, maka tidak ada biaya tambahan bagi pelanggan yang melakukan operasional melalui QRIS”, tegasnya.

Misalnya seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000. PPN 12% terutang sebesar Rp 550.000 atas pembelian ini, sehingga total harga yang harus dibayar adalah Rp 5.550.000.

Kini, besaran pembayaran pembelian TV tidak berbeda antara QRIS dan metode pembayaran lainnya.

Berikut pernyataan Kementerian Keuangan:

Jakarta, 22 Desember 2024

Terkait pemberitaan terkini mengenai dampak penyesuaian PPN 12% terhadap transaksi jual beli manusia melalui QRIS, kami informasikan bahwa:

1. Transaksi QRIS dan sejenisnya tidak dikenakan biaya PPN tambahan bagi pelanggan. QRIS merupakan metode pembayaran yang menggunakan teknologi finansial (fintech) untuk memfasilitasi transaksi antara pedagang (penjual) dan pelanggan (pembeli) berdasarkan nilai transaksi komersial.

2. Transaksi Fintech dikenakan PPN, QRIS salah satunya. Namun beban PPN atas transaksi melalui QRIS akan sepenuhnya ditanggung merchant mulai tahun 2022 hingga PMC ke-69 tahun 2022.

3. Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, maka pelanggan yang bertransaksi melalui QRIS tidak dikenakan biaya tambahan.

Demikian, terima kasih atas perhatiannya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal

Ditandatangani.

Febrio Kacaribu

Saksikan ANBALI NEWSPagi secara langsung:

Saksikan “Video: QRIS Airlangga dan transaksi pembayaran elektronik jaminan pembebasan PPN 12%” (acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top