Produknya Ditarik dari Pasar, Indomie Masih Bisa Dijual di Australia?

Jakarta –

PT Indofood CBP Sukses Makmur selaku produsen produk Indomie mengatakan Indomie yang dikeluarkan dari pasar Australia merupakan produk yang tidak resmi diekspor. Ada importir di Australia yang secara tidak resmi mendistribusikan produk tersebut ke pasar Australia.

Meski sebagian produknya telah ditarik dari pasaran, Sekretaris Perusahaan PT Indofood CBP Sukses Makmur Gideon A. Putro menegaskan Indomie masih bisa dijual dan dipasarkan di Australia. Produk yang dapat dipasarkan adalah produk yang resmi diekspor ke Australia.

“Hingga saat ini, seluruh produk mie instan Perseroan yang resmi diekspor ke Australia dapat terus dipasarkan dan didistribusikan secara normal melalui distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa adanya penarikan produk atau penahanan oleh otoritas Australia,” jelas Gideon dalam keterangannya kepada Disclosure. ke Bursa Efek Indonesia, Sabtu (21/12/2024).

Terkait kepergian tersebut, Gideon sejauh ini menyatakan tidak ada potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia yang menyasar Indofood CBP. Gideon juga menegaskan bahwa kejadian recall tersebut tidak akan memberikan dampak material terhadap aktivitas operasional maupun hasil keuangan Perseroan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Indofood CBP, produk yang ditarik dari Australia adalah Indomie Mi Goreng Rasa Rendang dengan tanggal kadaluarsa 03/05/25 dan 23/12/24, disusul Indomie Ayam Bawang Rasa dengan tanggal kadaluarsa 28/04/25 dan 04/01/25, Indomie Rasa Soto Mie dengan tanggal kadaluwarsa 27.04.2025. dan 10.04.25. serta Indomie Mi Goreng Aceh dengan masa kadaluarsa 25.12.24 dan 03.04.25.

Jadi produk-produk tersebut, kata Gideon, hanya ditujukan untuk pasar Indonesia, bukan untuk ekspor. Di sisi lain, produk juga dengan berani menyatakan bahan alergen dalam komposisi produk.

Berdasarkan hasil analisa perusahaan, produk-produk di atas hanya ditujukan untuk pasar Indonesia yang telah mendapat nomor izin edar (NIE) dari BPOM RI dan mencantumkan alergen pada bahan yang dicetak tebal sesuai ketentuan Peraturan BPOM RI no. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, tulis Gideon.

Sementara itu, mie instan yang diekspor perusahaan ke Australia memiliki deskripsi ‘Produk Ekspor’ dan informasi penggunaan dalam bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana disyaratkan oleh otoritas Australia.

Tonton juga videonya: Pernyataan BPOM tentang Ayam Indomie Spesial di Taiwan Mengandung EtO

(hal/eds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top