Jakarta –
Menteri Kesehatan Budi Gonadi Sadikin angkat bicara soal perkembangan pajak minuman kemasan manis (MBDK). Menurut dia, belum ada pembahasan lain mengenai kebijakan Kementerian Keuangan tersebut.
Hanya Kementerian Kesehatan yang merupakan salah satu kementerian yang dapat memberikan saran teknis dalam merumuskan kebijakan perpajakan minuman manis.
“Layanan tidak langsung… sebentar lagi kita bicarakan,” kata Bodhi Gonadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2024).
Menurut dia, teknis kebijakan cukai sudah diberikan oleh Kementerian Kesehatan, namun belum ada pembahasan lebih lanjut karena semua pihak fokus pada program kemenangan cepat Presiden Prabov Subjant.
“Sekarang sudah ada, tapi belum dibicarakan. Kita mau selesaikan dulu kemenangan cepat presiden,” kata Bodi Gunadi.
Ditanya apakah cukai minuman manis bisa diberlakukan tahun depan, Bodhi Gonadi hanya mengatakan pajak tersebut akan diberlakukan sesegera mungkin. Dia berkata singkat: “Saya berharap ini bisa dilakukan secepatnya.”
Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan cukai minuman manis kemasan (MBDK) sebesar Rp 3,8 triliun pada tahun 2025. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan target sebesar Rp4,3 triliun pada tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan Maafleh Faroubi, Kepala Bagian Pendapatan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Pajak Kementerian Keuangan. Tujuan ini ditentukan dengan mengacu pada kajian pertumbuhan ekonomi.
Aflah mengatakan dalam temu media di Anir, Banten, Kamis (26/09/2024) lalu, “Penerimaan cukai MBDK tahun ini sebesar Rp4,3 triliun dan ditargetkan sebesar Rp3,8 triliun pada tahun depan 2025.”
Sedangkan dalam Keputusan Presiden No. 201 Tahun 2024 tentang Rincian Pendapatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang baru saja ditandatangani oleh Prabovo pada 30 November 2024, cukai bahan pemanis juga masuk dalam salah satu target pendapatan pemerintah. Termasuk pada tahun 2025.
Prabovo sendiri menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005.127.683.257.000 pada tahun 2025. Penerimaan tersebut berasal dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Oleh karena itu, pemanis penerimaan cukai masuk dalam kategori penerimaan pajak dalam negeri khususnya dalam daftar penerimaan cukai dengan target Rp3,8 triliun. (acd/acd)