‘Surat Cinta’ Pajak Bakal Dikirim Lewat Coretax, Nggak Bakal Nyasar Lagi

Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK) yang dikenal dengan ‘surat cinta’ perpajakan akan dikirimkan melalui Sistem Administrasi Coretax atau Dasar Pajak. Sistem Administrasi (PSIAP). Sistem ini akan tersedia mulai Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan dengan adanya Coretax, SP2DK dari DJP ke wajib pajak tidak lagi salah alamat.

“Jadi nggak ada ceritanya wah, saya ditagih, saya tidak pernah menerima surat, saya tidak pernah menerima SP2DK. Karena di sana, mungkin teman-teman saya kasih alamat, alamat wajib pajak saya bingung, alamatnya, salah RT/RW, misalnya mereka kalah. “Suratnya ya seperti ini, tidak akan terjadi lagi,” kata Dwi pada kegiatan edukasi Coretax di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/05/2024).

Dwi mengatakan, SP2DK nantinya akan dikirimkan melalui portal Coretax pada bagian ‘dokumen saya’.

“(Dulu dikirim pakai) amplop coklat, amplop putih, kalau tidak pakai amplop langsung ke Coretax,” imbuhnya.

Namun bisa saja SP2DK dikirimkan langsung melalui pos. Dwi mengatakan cara lama masih bisa digunakan dengan beberapa pertimbangan.

“Utamanya penyampaian SP2DK dilakukan melalui Coretax. Tapi apakah dokumennya tetap dikirim secara fisik? Kalau perlu dengan pertimbangan tertentu SP2DK akan dikirim secara fisik, kemudian tetap dikirim secara fisik,” imbuhnya.

Tak hanya sebatas SP2DK, Coretax akan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital. Sistem ini akan mengintegrasikan layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, e-account, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot dan lain-lain.

“Jadi kalau dokumen perpajakan, tidak sebatas SP2DK. Apapun dokumen perpajakan itu, menjadi paradigma baru dalam hubungan komunikasi DJP dengan wajib pajak,” tutupnya. (bantuan/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top