Viral Hitung-hitungan PPN 12% Kenaikannya Bukan 1% tapi 9%, Benarkah?

Jakarta –

Setelah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dinaikkan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, dunia dihebohkan. Yang perlu diperhatikan adalah kenaikannya akan menjadi 9%, bukan 1%.

Sabtu (21/12/2024) Mengutip postingan viral di banyak akun media sosial, kenaikan 9% itu bukan pajak, melainkan kenaikan pajak.

Rasio ini langsung menuai beragam reaksi dari rekan-rekan. Kenaikan upah minimum (UM) diasumsikan tidak mempengaruhi kenaikan PPN. Beberapa dari mereka juga merasa terbebani dengan kemungkinan kenaikan harga pada banyak produk.

Kutipan dari salah satu postingan viral di akun @Am****: “Upah sekecil itu melawan PPN.”

@Te **** Kenaikan PPN di rekening bukan 1% tapi 9%? “Masih 1 barang.

Fajiri Akbar, Pengawas Pajak Center for Tax Analysis Indonesia (CITA), mengatakan ada tarif pajak menurut undang-undang atau tarif bunga tertulis secara hukum. Kenaikan 1% adalah tarif pajak menurut undang-undang.

“Sebenarnya pemerintah biasanya menggunakan tarif pajak menurut undang-undang. Pada saat yang sama, beban pajak meningkat sebesar 9% dibandingkan beban pajak sebelumnya. Oleh karena itu, undang-undang ini dinaikkan sebesar 1% sesuai undang-undang. Pada saat yang sama kali ini beban pajaknya juga akan bertambah 9% dibandingkan beban pajak sebelumnya,” kata Fajri kepada DailyCom, Sabtu (21/12/2024).

Sementara itu, Pemeriksa Pajak sekaligus pendiri Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, angka tersebut satu persen dibandingkan PPN asli yang dibayarkan sebesar 9%. Ia pun menghitung dengan menggunakan rumus berikut:

(%) Kenaikan PPN = tarif PPN baru – tarif PPN lama / (tarif PPN lama) x 100%

= (12% – 11%) / (11%) x 100% = 1/11 x 100% = 9,09%

Angka sebesar 9,09% tersebut merupakan kenaikan PPN atas PPN awal yang dibayarkan, kata Darussalam terpisah.

Sedangkan bisa menggunakan rumus 12% dikalikan Nilai Barang Kena Pajak, termasuk PPN dan PPN, misalnya Rp 100.000. Alhasil, konsumen membayar Rp 112.000.

Lanjutnya, “Dibandingkan total nominal yang dibayarkan semula, ada kenaikan sebesar Rp 100.000, dan total nominal yang dibayarkan semula adalah 111.000 (naik Rp 1.000).

Menurut dia, berdasarkan kedua perhitungan tersebut, selisih kenaikan harga dibagi harga proyek dapat dijadikan jumlah total yang dibayarkan akibat kenaikan harga pada saat kenaikan harga sebesar 11%. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

(Rp 1000 / Rp 111.000) x 100% = 0,9%

“Saya kira yang paling penting bagi masyarakat untuk menaikkan PPN ini adalah menuntut agar uang pajak yang kita bayarkan digunakan secara bijak. Persoalan perpajakan saat ini sebenarnya adalah persoalan kepercayaan terhadap pendistribusian dana pajak. “Uang harus dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat luas.” ujar Darussalam.

Daftar PPN ASEAN: Indonesia-Filipina tertinggi, Brunei 0%

(sst/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top