Jakarta –
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menawarkan serangkaian “hadiah” pada awal tahun 2025 untuk mendorong masyarakat agar menyamakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 dan kebijakan tersebut berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Pada Senin (16/12/2024), pihak Jakarta Pusat mengatakan di kantor Kementerian Perekonomian Pusat, “Pajak pertambahan nilai tahun depan akan naik 12% mulai 1 Januari.”
Berikut adalah 15 “hadiah” yang disiapkan pemerintah untuk tahun depan:
1. keringanan pajak MinyaKita
Pemerintah telah memperkenalkan insentif PPN DTP sebesar 1% untuk merek MinyaKita. Pemerintah memperkirakan produksi MinyaKita akan mencapai 175.000 ton/bulan pada tahun 2025, berdasarkan data historis bulanan sebesar 170.000 hingga 180.000 ton. Harga eceran maksimalnya Rp 15.700. Aturan ini mensyaratkan anggaran nilai tambah DTP sebesar Rp 0,9 triliun.
Airlangga mengatakan, “Minyak kita, yang tadinya minyak curah disubsidi 1%, jadi belum mencapai 12%.
2. Insentif finansial untuk tepung terigu
Seperti MinyaKita, pemerintah juga memberikan potongan pajak sebesar 1% untuk tepung terigu. Kebutuhan tepung terigu dalam negeri pada tahun 2025 sebesar 6,66 juta ton, dengan harga rata-rata sebesar Rp13.139 pada tahun 2023-2024. Permintaan anggaran untuk inisiatif ini sebesar Rp0,9 triliun.
3. Pajak industri preferensial atas gula
Retribusi gula industri juga ditetapkan sebesar 1%. Peraturan ini didasarkan pada fakta bahwa gula industri merupakan input penting di sektor makanan dan minuman.
Secara keseluruhan, industri makanan dan minuman menyumbang 36,3% dari total industri manufaktur (6,9% PDB). Pemerintah berpendapat bahwa mekanisme kredit pajak harus dipertimbangkan. Kebutuhan anggaran untuk insentif ini sebesar Rp437,5 miliar.
4. Subsidi pangan beras 10 kg tetap dilanjutkan
Pada tahun 2025, pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram (kg) pada tahun 2025. Bansos beras ini akan diberikan kepada 16 juta Penerima Manfaat Pangan (PBP).
“Akan ada bantuan sembako dan beras untuk warga 1 dan 2 yaitu 10 kg per bulan,” kata Airlangga.
Sementara itu, Kepala Biro Pangan Arif Prasetio Adi mengatakan pihaknya akan mengalokasikan bantuan pangan beras senilai 16 juta poundsterling kepada Bulog. Jumlah ini turun dari 2.024 penerima manfaat menjadi 22 juta.
Arif sekaligus mengatakan, “Badan Pangan Nasional akan mengalokasikan 16 juta PBP atau 10 kilogram bantuan pangan beserta beras kepada penerima bantuan pangan dalam dua bulan Januari dan Februari 2025.”
5. Kurangi daya
Selain itu, pada tahun depan, pemerintah juga akan mengumumkan kebijakan penurunan tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan listrik sampai dengan 2.200 VA mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut akan berlaku selama dua bulan dengan tujuan mengurangi pengeluaran rumah tangga.
Airlangga mengatakan, “Kemudian untuk menekan pengeluaran rumah tangga dan beban listrik terpasang ampli rendah atau sampai dengan 2200 volt, diskon 50% selama 2 bulan.”
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Muliani Indrawati mengatakan 81,4 juta rumah tangga akan merasakan manfaat dari kebijakan ini. Angka tersebut mencakup 97% pelanggan PLN.
“81,4 juta rumah tangga atau pelanggan atau 97% pelanggan PLN akan masuk dalam kategori ini dan menikmati diskon tagihan listrik sebesar 50% selama dua bulan,” jelas Sri Molani.
6. Beli rumah dengan PPN Rp 5 miliar
Pemerintah juga mengumumkan akan melanjutkan kebijakan insentif PPN DTP. Perluasan stimulus tersebut ditujukan untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah.
Airlangga mengatakan, “Pemerintah telah menerapkan kembali pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah untuk properti senilai Rp5 miliar.
Insentif tersebut akan dicapai melalui mekanisme pengurangan yakni BAST sebesar 100% mulai 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, dan BAST mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025. Setoran 50%, dasar pengenaan pajak hingga Rp 2. Harga jual tertinggi adalah $5 miliar.
7. PPN DTP KBLBB atau Kendaraan Listrik (EV)
Kebijakan insentif PPN DTP EV yang ditawarkan pemerintah memberikan subsidi 10% untuk pengiriman sebagian kendaraan roda empat listrik dan beberapa bus listrik. Kemudian nilai TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40% akan membantu pengiriman beberapa bus EV sebesar 5%.
8. PPnBM DTP KBLBB atau Kendaraan Listrik (EV)
Pemerintah juga memberikan pajak penjualan atas Barang Mewah Kendaraan Listrik (PPnBM), kendaraan roda empat listrik bertenaga baterai (KBLBB) dalam keadaan utuh (completely built/CBU), dan pengiriman. KBLBB (Completely Knocked Down/CKD) roda empat produksi dalam negeri.
PPnBM tetap ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik yang mengimpor sebagian roda CBU dan sebagian roda empat CKD, kata Airlangga. Berdasarkan program yang sedang berjalan, kendaraan listrik CBU akan dibebaskan dari bea masuk.”
9. PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid
Selain itu, pemerintah juga memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid. Airlangga mengatakan 3% pajak akan ditanggung pemerintah. Permintaan anggaran PPnBM sebesar Rp 840 miliar.
10. Kendaraan listrik dibebaskan dari bea masuk
Tak hanya itu, pemerintah juga menawarkan insentif lain di sektor EV. Pembebasan bea masuk 0% untuk kendaraan listrik CBU.
11 juta akan dibebaskan dari pajak penghasilan
Pemerintah memberikan insentif khusus bagi pekerja di berbagai industri (seperti tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Permintaan stimulus keuangan sebesar Rp 0,68 triliun.
“Bagi masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya, pemerintah mendorong PPh 21 yang dibiayai pemerintah, artinya gaji sampai dengan Rp 10 juta,” kata Airlangga.
12. Dukungan bagi pekerja yang menghadapi PHK
Pemerintah mendukung pekerja yang menghadapi PHK. Dia mengatakan, 60 persen dari gaji enam bulan pekerja yang terkena PHK akan diberikan sebagai insentif dalam bentuk tunjangan tunai.
Melalui program JKP, pekerja yang diberhentikan juga akan menerima tunjangan pelatihan sebesar $2,4 juta, katanya. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan kemudahan akses informasi ketenagakerjaan melalui platform yang mencakup partisipasi dalam program prakerja.
“Dengan melakukan hal ini, kami berharap para pekerja dapat menggunakan klaim manfaat JKP yang dimilikinya untuk meningkatkan peluang mereka bekerja kembali,” kata Menaker. “Selain itu, juga menjaga daya beli ketika pekerja terkena PHK.” Menaker) Yassierli, pada kesempatan yang sama.
13. Perpanjangan pajak penghasilan final bagi usaha kecil dan menengah
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Menengah dan Kecil (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pajak penghasilan usaha kecil dan menengah (PPh) atau PPh 0% kurang dari Rp 500 juta. Pemerintah juga akan memperpanjang kebijakan pajak penghasilan final sebesar 0,5%.
“Bagi UKM yang total omzetnya kurang dari P500 juta tidak akan mendapat PPh 0,5%, artinya dikecualikan,” kata Maman di tempat yang sama.
Lanjutnya, “IMME yang omzetnya di bawah Rs 500 crore akan terkena PPH 0%, jadi tidak ada beban. Misalnya, pedagang itu bebas. PKL, warung makan, segala macam dengan penjualan di bawah Rp 500 juta.
Selain itu, Maman juga mengumumkan kebijakan PPh 0,5% akan berlanjut selama 4 tahun pada tahun 2025 bagi UKM dengan omset $8,8 miliar. Oleh karena itu, UKM yang sebelumnya menerapkan PPh 0,5% memiliki waktu 5 tahun lagi untuk mendapatkan kebijakan 7 tahun tersebut.
14. Rencana pembiayaan industri padat karya
Insentif ini tersedia untuk mendukung kebutuhan pembiayaan guna meningkatkan kelayakan kendaraan. Selain itu, insentif ini menyasar kredit investasi dan menyesuaikan dengan permintaan modal investasi. Pemerintah juga memberlakukan subsidi bunga sebesar 10% pada Rp, membatasi Rp di atas 500 juta.
15. 50% iuran JKK
Pemerintah juga berkontribusi terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Hal ini diwujudkan dalam bentuk pengurangan iuran JKK sebesar 50% pada sektor padat karya yang berjumlah sekitar 3,76 juta pekerja. Airlangga meyakinkan relaksasi tersebut tidak akan mempengaruhi manfaat BPJS ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan relaksasi atau pengurangan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak berdampak pada pemberian manfaat kepada pekerja,” jelas Airlangga. (acd/acd)