3 Turis Wanita Diusir dari Bali, Ada yang Ganggu Perayaan Nyepi

Badung –

Tiga turis wanita diusir dari Pulau Dewata. Salah satu dari tiga perempuan tersebut telah diidentifikasi sebagai pelaku perusakan perayaan Nyepi di Bali.

Pada Jumat (28/12), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang ketiganya berjenis kelamin perempuan.

Inisial mereka yang diusir dari Bali adalah: MB (51) asal Rusia, SDM (30) asal Tanzania, CGJ (26) asal Spanyol.

Mereka diusir karena melanggar berbagai peraturan Indonesia. Deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya intensif otoritas imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh MB, SDM dan CGJ merupakan contoh tidak adanya toleransi terhadap pelanggaran hukum keimigrasian,” kata Albertus Widiatmokoi dalam siaran pers Pengurus Harian (Plh) Rudenim Denpasar, Sabtu (28/12/2024). Wisatawan mengganggu perayaan Nyepi di Bali.

Widiatmoko mengatakan MB asal Rusia pertama kali tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2023 melalui Visa on Arrival (VoA).

Namun selama berada di Bali, MB terlibat kerusuhan masyarakat hingga mengganggu perayaan Nyepi Kaka 1946 yang digelar pada 11 Maret 2024 di kawasan Kuta Selatan.

Wanita berusia 51 tahun yang mengaku bekerja sebagai konsultan online ini telah berada di Bali selama lebih dari 122 hari setelah visa terakhirnya habis pada 10 November 2023.

Menurut pengakuan MB, dirinya tidak menginformasikan jangka waktu penundaan tersebut, karena tidak mengetahui kewajiban tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Dinas Imigrasi Ngurah Rai, MB didakwa melanggar Pasal 78(3) Undang-undang Imigrasi No. 6 tahun 2011. MB akhirnya dibawa ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi.

Sementara itu, SDM pertama kali datang ke Indonesia dengan visa kunjungan 211 pada Februari 2024. Perempuan asal Tanzania kelahiran Dar es Salaam ini kemudian berganti status menjadi kartu Izin Tinggal Investasi Sementara (KITAS).

Namun, meski mengaku berinvestasi di perusahaan bernama PT SPS, SDM tidak bisa memberikan informasi spesifik mengenai investasinya. Ia tidak mengetahui berapa jumlah investasinya, di mana lokasi perusahaan tersebut, dan berapa jumlah karyawan yang bekerja di sana.

Departemen Imigrasi serius mengusut kasus HR setelah menemukan adanya ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan HR dengan fakta di lapangan. Kuat dugaan perusahaan yang disebutkan HR itu tidak ada.

Dia kemudian didakwa berdasarkan Pasal 75(1) Undang-Undang Imigrasi karena menggunakan perusahaan palsu untuk mendapatkan izin tinggal. Nyambi, seorang gadis Spanyol, bekerja sebagai model di Bali.

Sementara itu, CGJ tiba di Bali pada Februari 2024 dengan visa pengunjung yang diperpanjang hingga 6 Januari 2025. Gadis asal Spanyol kelahiran 2000 itu melakukan sejumlah aktivitas liburan selama berada di Bali, antara lain di Pantai Geger di Bali. Nusa Dua dengan rangkaian foto kreatif, turut serta fotografer lokal.

CGJ mengakui bahwa foto-foto kreatif Pantai Gager, meski diberi kompensasi, hanya untuk kesenangan pribadi, bahkan ia tidak memiliki izin tinggal yang sah untuk melakukan karyanya.

CGJ mengaku tidak mengetahui tindakan tersebut melanggar undang-undang keimigrasian. Peninjauan tersebut akhirnya menemukan bahwa CGJ telah melanggar pasal 75(1) Undang-Undang Keimigrasian 2011.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk mendeportasi CGJ dan menempatkannya di Rudenim Denpasar.MB, SDM dan CGJ akhirnya terbang ke negara asalnya pada 27 Desember 2024 dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar.

Widiatmoko menegaskan, Departemen Imigrasi akan terus mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang tidak mematuhi aturan keimigrasian Indonesia.

Pramella Unidar Pasaribu (Kanwil Kemenkumham), Direktur Regional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, menegaskan Kementerian akan terus memperkuat pemantauan keberadaan WNA di Bali bersama Tim Pemantau Orang Asing (TIMPORA).

“Bali harus tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pihak, dan kami tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang melanggar hukum,” jelas Pramella.

——-

Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSBali. Saksikan video “Menparecraf akan usir wisman bermasalah dari Bali” (wsw/wsw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top