Eks Dirjen Pajak Minta PPN 12% Dibatalkan, Usul Balik ke 10%

Jakarta –

Mantan Direktur Pajak Hadi Fornomo meminta pemerintah tidak hanya menunda tapi membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Dia mengusulkan pengembalian PPN menjadi 10%.

Menurut dia, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU HPP menuai kritik yang menggantikan Undang-undang (Perppu) sehingga tarif PPN sebesar 12 persen diatur dalam UU HPP.

“Perppu bisa diterbitkan untuk menghindari kenaikan tarif PPN. Karena sudah diatur dalam UU HPP,” imbuh Hadi yang juga pernah menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) antara tahun 2009 dan 2014. Keterangan, Senin (12/2/2024).

Ia juga menambahkan, mengacu pada UU HPP, PPN sebesar 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu satu bulan lagi untuk pencabutan aturan tersebut.

Pemerintah masih bisa melakukannya dalam waktu singkat dengan mengeluarkan izin, karena hanya memerlukan persetujuan Presiden Prabhu Subianto, kata Hadi.

Korupsi dan penghindaran pajak mempunyai ciri yang sama, yaitu merupakan akibat dari adanya peluang. Prinsip self-assessment yang bertumpu pada kejujuran Wajib Pajak (WP) dapat mengakibatkan SPT tidak benar dan jelas.

Dalam sistem self-assessment, wajib pajak mempunyai hak untuk menghitung sendiri pajaknya, membayar pajak yang terutang dan menyatakannya melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang disampaikan kepada fiskus.

Hadi mengusulkan sistem pengendalian self-assessment, dimana seluruh transaksi keuangan dan non keuangan wajib pajak harus dilaporkan secara lengkap dan transparan. Oleh karena itu, pajak tidak hanya menjadi sumber utama penerimaan negara, tetapi juga merupakan alat yang sangat strategis dalam pemberantasan korupsi dan pelunasan seluruh utang negara.

Sekadar informasi, sistem surveilans self-assessment dirancang untuk mengumpulkan data dari berbagai sumber yang akan digabungkan melalui konsep berbasis link-and-adjustment, sehingga negara dapat memeriksa WP SPT dan memungkinkan pemetaan negara secara menyeluruh. pendapatan, termasuk pendapatan legal dan ilegal.

Sistem ini dapat memastikan bahwa setiap SPT mencerminkan kondisi perekonomian sebenarnya, meminimalkan kebocoran penerimaan pajak, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memaksimalkan pendapatan pemerintah tanpa menaikkan tarif. “Dalam kerangka itu, tarif PPN bisa kembali ke 10% tanpa mengurangi penerimaan negara,” tegasnya.

Lanjutkan ke halaman berikutnya.

(ya/gambar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top