Jakarta –
Harga mobil baru di Indonesia saat ini tidak pernah mencapai Rp 100 jutaan. Sebab, harga pajak dasar sudah tinggi.
Konsumen harus bersiap membayar tujuh komponen pajak saat membeli baru, yang menyebabkan harganya melonjak hingga hampir separuh harga mobil. Namun tahukah Anda kalau sebenarnya harga mobil sebelum pajak masih di bawah Rp 100 juta?
Merujuk pada Keputusan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (DPP), Bea Balik Nama Kendaraan dan Pajak Kendaraan Berat, ada beberapa NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). dan harga DPP mobil di bawah Rp 100 juta.
Jumlah mobil dengan NJKB di bawah Rp 100 juta terbilang sedikit. Modelnya merupakan mobil ramah lingkungan berbiaya rendah, seperti Daihatsu Sigra D M/T yang memiliki NJKB Rp 97 juta (off-road) yang artinya tidak dikenakan berbagai instrumen perpajakan. Sigra termurah saat ini diketahui dijual Rp 139,2 juta (on the road) untuk model Sigra 1.0 D M/T MC.
Lalu Daihatsu Ayla M M/T punya NJKB Rp 86 juta (on the road). Setelah pajak dan keuntungan, mobil tersebut dijual ke publik seharga Rp 136 juta untuk Ayla 1,0 juta M/T. Inilah perlengkapan paling terjangkau di jajaran mobil di Indonesia.
Bahkan, masih ada beberapa model lain dengan NJKB di bawah Rp 100 juta yang merupakan merek Renault, antara lain Kiger seharga Rp 91-96 juta dan Kwid seharga Rp 89 juta. Tapi ingat, ini bukan tol.
Masih menurut sumber Kementerian Dalam Negeri, Esemka juga memiliki NJKB di bawah Rp100 juta, yakni Esemka Bima 1,2 M/T Rp91 juta dan Esemka Bima 1,3 M/T Rp99 juta. Ini adalah mobil van yang diproduksi oleh PT Solo Manufaktur Kreasi.
Tujuh jenis pajak yang harus dibayar saat membeli mobil baru dari NJKB
Yang pertama adalah PKB. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak kendaraan merupakan bagian dari pajak provinsi, yang merupakan bagian dari pajak provinsi. Kecepatan PKB ini berbeda-beda di setiap wilayah.
Berdasarkan undang-undang no. Berdasarkan Pasal 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, tarif PDB kendaraan pemilik pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. Sebagai perbandingan, pada undang-undang sebelumnya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 2%.
Kedua, bea balik nama kepemilikan kendaraan. Masih tidak. Pada tahun 2022, suku bunga BBNKB maksimal 12%. Namun khusus untuk daerah di tingkat daerah yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota, tarif BBNKB tertinggi ditetapkan sebesar 20%.
Yang ketiga adalah pajak penjualan umum (PPN). Mulai tahun depan, kendaraan dapat dikenakan PPN 12%. Mobil diketahui termasuk kendaraan mewah karena saat ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Keempat, PPnBM dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah. Saat ini mobil termasuk salah satu produk yang dicakup oleh PPnBM. Hampir semua jenis mobil dikenakan PPnBM dengan derajat yang berbeda-beda. Sedangkan untuk sepeda motor, hanya kriteria tertentu (di atas 250 cm3) yang dikenakan PPnBM.
Kelima, biaya administrasi mengacu pada Keputusan Pemerintah. Pasal 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Rahar.
SWDKLLJ yang tertera pada Kartu Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan secara berkala oleh pemilik kendaraan di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran maupun pada saat perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ bersifat wajib bagi setiap orang atau perusahaan pemilik kendaraan bermotor.
Keenam, opsi pajak kendaraan (PKB). Merupakan persentase tertentu pajak tambahan atas modal PKB untuk kepentingan kas daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soal tarif diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pasal 83 menentukan tarif opsional PKB sebesar 66%, dihitung dari jumlah pajak yang harus dibayar. Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan cara mengalikan tarif 66% dengan total utang PKB.
Ketujuh, buka BBNKB. Hal ini merupakan peluang bagi kabupaten/kota untuk mengenakan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peluang ini dihimpun oleh pemerintah kabupaten/kota. Sama halnya dengan opsi PKB, opsi BBNKB dibebankan sebesar 66% dari utang pajak, hasil kali tarif 66% dan jumlah utang BBNKB.
Tujuh komponen pajak yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Jakarta yang tidak ada opsi PKB dan opsi BBNKB berlaku bagi pemilik kendaraan.
Saksikan video “Sosialisasi Pajak Kendaraan di Wilayah Kota Bandung – Bapenda Jawa Barat” (riar/din)