Turis Belanda Turunkan Celana juga Maki-maki Warga Ditendang dari Bali

Jakarta –

Seorang turis Belanda dideportasi dari Bali karena berperilaku tidak senonoh dan melanggar undang-undang imigrasi. Kasus serupa juga terjadi di MAMM Mesir.

Orang Belanda (WN) berinisial HRC dideportasi, atau diusir dari Bali. Pasalnya, pria berusia 60 tahun ini berperilaku kasar hingga menimbulkan kerusuhan di Pulo Dewa pada awal November 2024.

Dalam video yang beredar luas, HRC terlihat melepas celananya di tengah jalan dan melakukan tindakan vulgar sambil mengumpat warga, kata Albertus Widiatmoko, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kepada Penjabat Harian (Plh) . dalam siaran persnya, Selasa (24/12/2024).

Pria warga Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan diinterogasi petugas Biro Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai pada 12 November 2024. Ia diinterogasi setelah perilaku tak senonohnya viral di media sosial. media sosial.

Dari hasil pemeriksaan, HRC menyebut tindakan tersebut merupakan respons atas pelecehan yang mereka alami terkait tanah dan vila yang mereka tinggali.

HRC sebelumnya datang ke Bali dengan membawa Izin Penanaman Modal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 23 Mei 2026. Namun HRC belum melakukan kegiatan usaha di perusahaannya selama berinvestasi di Indonesia. Alamat perusahaan yang tercantum pada data perusahaan yaitu di Desa Tibubeneng bukanlah alamat perusahaan yang bersangkutan.

Oleh karena itu, HRC dinilai melanggar peraturan keimigrasian dan tidak mematuhi ITAS yang diberikan. Dia dinyatakan melanggar hukum.

“Setelah melakukan serangkaian investigasi, HRC melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Widiatmoko. Turis Mesir juga diusir

Selain HRC, Rudenim Denpasar juga mengusir WN Mesir berinisial MAMM setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Pria berusia 48 tahun ini pertama kali datang ke Indonesia pada April 2022 dan menetap di Jakarta dengan visa turis untuk menikahi pacarnya yang berkewarganegaraan Indonesia.

Namun MAMM tampaknya telah melampaui batas tempat tinggal mulai 5 Agustus 2022 tanpa memperbarui izin tinggal atau melaporkan ke Imigrasi.

Setelah berbulan-bulan mengalami kesulitan keuangan, MAMM mengaku tidak mampu membayar kelebihan denda dan biaya pembuatan kartu izin tinggal sementara (KITAS), sehingga tidak bisa memperbarui izin tinggalnya. Mereka juga takut dilaporkan dan ditahan oleh pihak imigrasi.

Selain itu, MAMM mengaku ditipu oleh agen perjalanan setelah membayar R25 juta untuk pengurusan ITAS dan overstay. Namun petugas tersebut menghilang sehingga tidak ada kabar.

MAMM akhirnya melapor ke Imigrasi Ngurah Rai setelah 853 hari berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan berpisah dari pacarnya. Pada akhirnya, ia menerima deportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

HRC dan MAMM akhirnya diterbangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar. HRC terbang ke Bandara Internasional Schiphol Amsterdam, sedangkan MAMM terbang ke Bandara Internasional Kairo.

—Baca artikel selengkapnya di ANBALI NEWSBali Saksikan video “Wisata Kuliner Seru di Bavarian Haus, Bogor” (msl/msl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top