Jakarta –
Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara mengatakan tarif pajak Indonesia bisa lebih tinggi dari 10 persen saat ini. Dia memperkirakan tarif pajak bisa naik menjadi 12%.
Suhasil mengatakan pemerintah memiliki pengecualian pajak sebesar 1,8 persen PDB pada tahun 2025, yang seharusnya menjadikan tarif pajak Indonesia menjadi 12 persen.
“Saat ini tarif pajak kita 10,4% PDB,” kata Suhasil. Bahkan, pemerintah bisa menambah 10,4% sesuai kondisi yang ada, yaitu 12,2% PDB,” Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Penerimaan pajak mencapai 445 miliar 500 miliar 5 miliar 1,8% PDB. Salah satunya adalah pembayaran pajak yang sengaja dihapuskan untuk memberikan daya beli masyarakat. Ini termasuk PPN non-negara. Pendapatan menyebut ini sebagai beban pajak.
Namun 1,8% itu sengaja dilakukan, sesuai undang-undang, bukan dipungut, dikeluarkan, uangnya tetap di masyarakat, lalu langsung disalurkan ke masyarakat, demikian penjelasan Suhasil.
Berdasarkan data Suahasil, penerimaan pajak yang dikecualikan tersebut meliputi pembebasan PPN sebesar 265,6 triliun dolar, bea cukai sebesar 144,7 triliun yuan, dan barang yang dikecualikan.
Jadi 10,4% masuk APBN dan keluar dalam bentuk belanja pemerintah, transfer uang ke KL, bantuan, kesejahteraan sosial, pembangunan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain, kata Suhasil.
Dalam beberapa tahun terakhir, pengeluaran pajak terus meningkat. Jumlah tersebut mencapai Rp362,5 triliun atau 1,73% PDB pada tahun 2023, kemudian Rp399,9 triliun atau 1,77% PDB pada tahun 2024, dan 445,5 triliun atau 1,83% pada tahun 2025.
(acd/acd)