Atiqah Hasiholan Jalani Pemeriksaan Laporan Ponakan Soal Harta Warisan

Jakarta –

Atika Hasiholan akhirnya menyelesaikan penyidikan di Bareskrim Polri terkait penyitaan dan penyelewengan harta warisan Ratna Sarumpaet sebagai walinya. Hal itu disampaikan sepupunya Husin Kamal yang juga merupakan putra Muhammad Iqbal Alhadi putra Ratna.

Istri aktor Rio Devanto itu kemudian mengaku diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 18.30 WIB. Dia pikir tesnya memakan waktu terlalu lama.

“Demi saya, meskipun Ibu Ratna Sarumpaet yang menjadi sponsor, saya dan adik saya juga membantu mengelola dan menjaga aset adik saya. Oleh karena itu, saya banyak memberikan informasi di sini,” kata Atiqa Hosiholan dari Reserse Kriminal Dushanbe. Departemen. Mabes Polri pada Selasa (24/12/2024).

Atiqa mengaku lupa beberapa pertanyaan yang diterimanya dari polisi. Kemudian dia menjelaskan, permasalahan ini sudah ada sejak lama, yakni sejak tahun 2012.

Namun dia baru akan diangkat menjadi polisi pada tahun 2024. Dia terkejut.

“Jadi begini, ini memang sudah terjadi sejak lama ya. Sudah menjadi masalah, masalah ini, sudah terjadi sejak tahun 20122. Nah, sekarang tahun 2024 pasti sudah diatasi. Jadi oleh polisi iya, mengagetkan, mengagetkan juga,” kata Atiqa.

Lebih lanjut Atiqa menjelaskan, dirinya sudah beberapa kali melihat wawancara dengan wartawan tersebut. Bintang “Pintu Terlarang” itu pun menolak pernyataan Hussin yang ingin memisahkan neneknya Iqbal Alhadi dari ibunya.

“Adapun ibu saya awalnya memisahkan adik saya dengan ibunya, itu sama sekali tidak benar. Dan kami punya bukti, kami punya banyak saksi bahwa itu tidak benar,” kata Atiqa.

Atiqa kemudian menjelaskan, dirinya menggugat ibu Husin, Kamil Ratna Sarumpaet sebagai wali di pengadilan negeri. Dari sana masalahnya menjadi lebih buruk.

“Diam-diam dari suaminya, dia menggugat ibunya. Pergi ke pengadilan negeri ya. Lalu bagaimana jadinya sekarang? Kita semua tahu kalau kita berada dalam situasi ini sebagai kakak laki-laki, aku pasti akan melakukan hal yang sama. Dan akhirnya mereka berpisah. Itu awalnya,” kata Atiqa.

Diketahui, laporan polisi yang terdaftar dengan nomor registrasi: LP/B/371/X/2024/SPKT/Bareskrim Polri, diserahkan pada 16 Oktober 2024. Hussin Kamil memberi tahu Ratna tentang kemungkinan tindak pidana penggelapan, sebagaimana mereka dipaksa berdasarkan Pasal 375 KUHP terhadap harta milik AHMAD FAHMY (suami Ratna dan ayah kandung Atitsa Khosiholan).

Hussain Kamal menginformasikan bahwa Ratna Sarumpaet menjabat sebagai wali dari ayah pemohon yaitu. Muhammad Iqbal. Saksikan video “Video: Atiqa Hosiholan diperiksa atas tuduhan penyelewengan properti bersejarah” (fbr/mau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top