Jakarta –
Malaysia adalah negara pertama yang mengizinkan cryptocurrency untuk zakat. Pasalnya, mata uang kripto merupakan sumber kekayaan terkini bagi generasi muda.
CEO Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP) Datuk Abdul Hakim Amir Osman mengatakan inisiatif ini bertujuan untuk mendidik umat Islam tentang kewajiban membayar zakat di era teknologi blockchain dan cryptocurrency.
Menurut New Straits Times, Malaysia diperkirakan memiliki aset digital senilai RM16 miliar, atau sekitar 57,7 triliun rupiah, untuk didonasikan sebagai zakat.
“Pada usia 18-34 tahun, 54,2% dari seluruh investor terhubung dengan dunia cryptocurrency. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, khususnya bagi generasi muda,” ujarnya.
Dia menambahkan, sesi ke-134 Komite Konsultasi Hukum Islam Wilayah Federal juga memutuskan bahwa mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan dan tingkat zakat bisnis adalah 2,5%.
Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan Islam terus berkembang dan beradaptasi terhadap perubahan kebutuhan umatnya, lanjutnya.
Kabarnya pada tahun 2023 pengumpulan zakat dari aset digital meningkat 73% menjadi RM25,983.91 (setara 9,3 miliar rupiah). Koleksi tahun ini mencapai sekitar RM44,991.97 (Rp16,2 miliar). Saksikan video “Wapres Himbau Sasaran Penyaluran Zakat Menggunakan Database Akurat” (ask/rns)