Netflix dan Spotify cs Kena PPN 12% Tahun Depan

Jakarta –

Aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga menyasar layanan hiburan digital seperti Netflix dan Spotify, serta musik dan film. Kementerian Keuangan Dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pendapatan (Dirjen) Suryo Utomo.

Dengan cara ini, biaya layanan aplikasi akan meningkat ketika kebijakan baru berlaku. Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2024.

“(Netflix) hits, (Spotify) juga begitu,” kata Kantor Kemenko Perekonomian. Jakarta, katanya, Senin (16/12/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan PPN dinaikkan menjadi 12% sesuai amanat Peraturan PPN Nomor 7 Tahun 2021.

“PPN tahun depan akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari. Namun diberikan fasilitas PPN atau 0% untuk barang publik,” kata Airlangga.

Persyaratan yang termasuk PPN 0% antara lain beras, daging ikan telur Ini mencakup kebutuhan dasar seperti sayuran dan susu. Pendidikan Kesehatan Hal serupa juga terjadi pada transportasi umum dan jasa keuangan.

Airlangga mengatakan, dengan menerapkan kebijakan PPN 12%, pemerintah berupaya memberikan program insentif atau kebijakan ekonomi bagi keluarga berpenghasilan rendah. PPN yang diberikan pemerintah sebesar 1% untuk kebutuhan pokok, dan hanya menyisakan 11%. (Juli/Maret)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top