Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Tetapkan UMP Naik 6,5% Pakai Formula ‘Khusus’

Jakarta –

Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara terbuka menyatakan akan ada angka tersendiri untuk menentukan upah minimum tahun depan.

Yassierli mengatakan, penghitungan yang dilakukan tahun ini istimewa karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah rumusan penghitungan upah minimum dalam undang-undang produksi kerja. Menghitung kenaikan upah minimum itu mudah. Upah minimum yang ada saat ini hanya dinaikkan seiring dengan kenaikan upah minimum pada tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5% oleh Presiden Prabowo Subianto.

Jassierli menceritakan hal ini kepada para kepala departemen yang berpartisipasi dalam pertemuan mingguan kelompok ekonomi virtual. Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dasar penghitungan upah minimum tahun 2025 adalah upah minimum tahun 2024 dan nilai kenaikan upah minimum tahun 2025. Seperti kita ketahui, kebijakan presiden adalah menaikkan upah minimum kota dan kabupaten sebesar 6,5% dari saat itu. rendah pada tahun 2024,” kata Yassierli, diumumkan di YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/12/2024).

Bonusnya 6,5%

Keputusan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%, kata Yassierli, didasarkan pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan beberapa statistik. Di sisi lain, Prabowo juga memberikan instruksi khusus untuk menetapkan upah minimum guna meningkatkan daya beli pekerja.

“Kemudian ada kebijakan presiden untuk meningkatkan daya beli buruh. Atas dasar itu kita punya angka 6,5%, Pak Presiden keluarkan 6,5%,” jelas Yassierli.

Diakui Yassierli, tahun ini tidak ada dasar khusus penghitungan upah minimum di setiap kabupaten seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah telah mengadopsi metode penghitungan upah minimum yang disederhanakan karena sudah lewat waktunya.

Rencananya pada tahun 2025, untuk menentukan upah minimum tahun 2026, akan dibentuk peraturan khusus yang bersifat mandiri dan disusun secara luas dan mengundang partisipasi semua pihak.

“Kami tidak akan datang dengan formula, karena ini peraturan khusus Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025. Setelah tahun 2026, kami berkesempatan melakukan kajian menyeluruh dengan mengundang para ahli, dengan partisipasi dalam konferensi oleh pekerja dan dunia usaha. Yassierli menunjukkan.

Simak Videonya: Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2025 6,5%

(hal/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top