Pengusaha Ini Dibui Gegara Bohong Lapor SPT & Rugikan Negara Rp 2,5 M
Jakarta- Televangelis berinisial ROP, CEO PT PDN yang bergerak di bidang berbagai produk, terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Mereka kedapatan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Agustin Vita Awantin, Kepala Daerah DJP Jatim II, mengatakan tersangka ROP menerima…