Kemnaker Terbitkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru, Ini Isinya
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pemberlakuan Hari Libur Nasional dan Hari Libur Umum di Perusahaan. Direktur Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri meminta pekerja dan pengusaha ke SE. SE akan diterbitkan pada libur Natal dan Tahun…