Jakarta
Kendaraan yang terkena PPnBM akan terkena dampak kenaikan PPN sebesar 12 persen. Berikut aturannya.
Pemerintah mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Shri Muljani mengungkapkan hanya barang berkualitas tinggi yang akan dinaikkan PPN sebesar 12 persen. Di antara barang mewah tersebut, kendaraan bermotor menjadi salah satunya.
Kemudian kelompok kapal mewah, tidak termasuk angkutan penumpang seperti perahu dan yacht, di bawah 12 persen, dan mobil sudah dikenai PPnBM. Jadi hanya di bawah 12 persen, selebihnya tidak, kata Sri Muljani di sebuah acara. konferensi pers baru-baru ini.
Mobil yang terdampak kenaikan PPN sebesar 12 persen merupakan rangkaian mobil yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam PMK No. barang, distribusi barang. Pelayanan perpajakan, pemanfaatan barang tak berwujud di luar daerah pabean dalam daerah pabean, dan pemanfaatan pelayanan perpajakan di luar daerah pabean Pasal 2 angka 3 Daerah Pabean.
“Barang angkut yang dasar pengenaan pajaknya adalah harga jual atau harga ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah barang kena pajak yang tergolong mobil dan selain mobil dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. , “kata aturan itu.
Perlu diketahui, tidak semua kendaraan bermotor ditanggung PPnBM. Merujuk pada peraturan Menteri Keuangan no. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan yang Digunakan untuk Pajak Penjualan Barang Mewah dan Tata Cara Permohonan Pemberian Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan Barang Mewah, kendaraan yang dikenakan PPnBM adalah kendaraan dengan bahan bakar lama.
Kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) juga dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Selain mobil kategori LCGC, PPnBM juga menggarap Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Mitsubishi Xpander, dan beberapa model MPV low-end lainnya dalam skala berbeda. Namun mengacu pada pernyataan Shri Muljani, kendaraan LCGC, Low MPV dan lainnya terdampak kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Berbeda dengan kendaraan bensin konvensional, kendaraan listrik tidak memiliki PPnBM. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan subsidi PPN sebesar 10% pada kendaraan listrik. Promosi kendaraan listrik juga akan terus berlanjut pada tahun 2025.
Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan hybrid. Jika kendaraan listrik dibebaskan PPnBM dan mendapat subsidi PPN, kendaraan hybrid hanya mendapat PPnBM sebesar 3 persen. (keras/din)