Catat! Ini Jenis Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen

Jakarta –

Menteri Keuangan (MENK) Shri Mulian mengumumkan daftar barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) termasuk dalam kategori tersebut.

Dalam paparan Tahun Barunya, Shri Mulian menegaskan, barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen sangat terbatas. Hal ini mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang barang yang tergolong mewah dan dikenakan PPNBM.

Sri Mulian kemudian menjabarkan barang-barang yang termasuk dalam kategori tersebut, yakni kelompok hunian mewah seperti mansion, kondominium, apartemen, townhouse dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Lalu balon udara, pesawat terbang termasuk helikopter, senjata api dan senjata api lainnya.

“Kemudian kelompok kapal pesiar mewah, selain angkutan umum seperti kapal pesiar dan yacht dikenakan 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah dikenakan PPnBM. Jadi ini yang satu kena 12 persen, yang lain tidak,” kata Shri Mullian dari Kementerian Keuangan, dalam presentasi di Jakarta.

PPnBM kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Tata Cara Pengenaan dan Penatausahaannya. pajak penjualan atas barang mewah.

Mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model kendaraan dikenakan PPnBM, termasuk model LCGC, tergantung besarnya emisi yang dihasilkan. Misalnya saja LCGC yang dikenakan PPnBM sebesar tiga persen.

Sedangkan untuk model di luar LCGC, besaran PPnBM bervariasi sesuai emisi yang dihasilkan. Berbeda dengan mobil konvensional berbahan bakar gas, barang yang tergolong mewah namun PPnBM nol persen adalah mobil listrik baterai atau mobil listrik berbasis baterai.

“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah kendaraan bermotor yang dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dan dasar pengenaan pajak sebesar 0 persen dari harga jual (15% x 0%) yaitu kendaraan bermotor yang termasuk di dalamnya. Dalam program kendaraan bermotor yang menggunakan kendaraan listrik berteknologi baterai atau kendaraan listrik sel bahan bakar,” bunyi Pasal 16 PMK tentang Insentif Kendaraan Listrik dan Hibrida.

Kabar baiknya di tengah kenaikan PPN barang mewah adalah adanya insentif untuk mobil ramah lingkungan. Pemerintah menggalakkan kendaraan listrik berbasis baterai, baik full BEV maupun hybrid.

“Dan insentif lain untuk mobil listrik, mobil hibrida, dan PPN atas pembelian rumah yang telah kami umumkan sejauh ini bernilai $5 miliar,” kata Shri Mullian pada hari sebelumnya.

Pemerintah memberikan insentif berupa PPnBM yang dilakukan pemerintah (PPnBM DTP), yang terakhir diberikan kepada kendaraan hybrid. Aturan tersebut menyebutkan PPnBM sebesar 3% pada kendaraan hybrid ditanggung pemerintah.

Insentif lain yang juga diberikan adalah PPN DTP sebesar 10% atas impor kendaraan listrik Completely Knock Down (CKD). Selain itu, ada juga PPnBM DTP untuk impor kendaraan listrik utuh (CBU) dengan CKD 15%. CBU EV juga dibebaskan dari bea masuk.

(sfn/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top