Jakarta—
Orang kaya raya Surabaya Budi Said dipenjara 15 tahun dalam kasus korupsi jual beli 1,1 ton emas. Ia didakwa melakukan manipulasi penjualan emas dan penjualan PT Antam sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,1 juta.
Keputusan itu diumumkan dalam sidang hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Hakim membenarkan dakwaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dilayangkan Budi Said.
“Terdakwa divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, namun apabila denda tersebut tidak dibayar akan diubah menjadi 6 bulan penjara,” kata Pak Hakim.
Selain itu, hakim Budi Said memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada negara sebesar 58.135 kilogram (kg) emas Antama atau setara Rp35 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda akan disita dan dijual.
“Jika tidak memungkinkan membayar dalam waktu 1 bulan setelah keputusan akhir diambil, uang tersebut dapat disita untuk membayar uang pengganti, jika uang tidak cukup maka ditahan lagi selama 8 tahun,” kata dia. hakim.
Hukuman ini lebih ringan dari permintaan jaksa. Mulanya, jaksa penuntut umum meminta Budi Said divonis 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,1 juta.
Terungkap, Budi Said melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat 1 UU Tipikor dalam Tindak Pidana dengan Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan UU No. . 8 Bab 3. dalam mencegah dan memberantas TPPU.
(bantuan/rd)