Jakarta –
FBC, warga negara Spanyol, dideportasi dari Bali setelah overstay lebih dari tiga tahun. Imigrasi menekankan bahwa pelanggaran imigrasi tidak akan ditoleransi.
Seorang warga negara Spanyol (WN) inisial FBC dideportasi dari Bali. WNA yang berprofesi sebagai jurnalis dan penulis media online ini dideportasi karena melampaui batas izin tinggalnya yakni yaitu setelah menghabiskan lebih dari tiga tahun di Pulau Dewata.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) Gede Dudy Duwita mengungkapkan FBC melanggar UU tahun 2011 UU No. 6 Pasal 78(3) tentang keimigrasian. Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak bisa ditoleransi, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diperoleh ANBALI NEWSBali, Sabtu (21/12/2024).
Dudy mengatakan FBC pertama kali tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tahun 2020. Januari Saat itu, FBC datang dengan menggunakan Surat Izin Pengunjung (PTT) yang berlaku hingga tahun 2021. 2 Mei
Meski demikian, Dudy menyebut FBC tetap berada di wilayah Indonesia tanpa perpanjangan izin tinggal hingga tahun 2024. Pada bulan Desember, WNA berusia 55 tahun itu menghabiskan 1.316 hari.
Kepada pihak berwajib, FBC mengaku berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain di beberapa tempat di Bali dan Lombok. Dia menghabiskan sebagian besar waktunya bekerja sebagai jurnalis media online untuk publikasi di Spanyol. Selain itu, FBC juga berencana mendirikan bisnis di Bali meski kesepakatan itu belum terwujud.
Menurut Dudy, FBC tidak bisa menunjukkan paspornya saat diperiksa petugas imigrasi. FBC pun mengaku mengetahui izin tinggalnya telah habis. Karena kendala keuangan, ia sengaja tidak memperpanjang izin tinggalnya.
Dudy mengatakan FBC ditahan selama 10 hari setelah diserahkan oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 10 Desember. Pembalap Spanyol itu kemudian dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan tujuan terakhir adalah Bandara Josep Tarradellas Barcelona-El Prat. Seluruh biaya tiket penerbangan Jumat (20/12/2024) ke Bali ditanggung oleh salah satu teman FBC yang juga warga negara asing (WNA).
“Pencegahan dapat diterapkan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang, dan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum, pencegahan seumur hidup. Keputusan akhir mengenai penangkalan akan diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan pertimbangan Direktorat Jenderal Imigrasi. kasusnya,” pungkas Dudy.
Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bali, meminta orang asing selalu mengikuti aturan yang ada di Indonesia. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran undang-undang imigrasi,” ujarnya. Saksikan video “Menparekraf akan deportasi wisman bermasalah di Bali” (msl/msl)