Pemerintah Beberkan Alasan Tebar Insentif buat Mobil Listrik

Jakarta –

Pemerintah mendorong insentif perpajakan kendaraan listrik, mulai dari potongan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Insentif diberikan untuk kendaraan listrik dan hybrid.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah terus menggalakkan mobil listrik. Dia menjelaskan peningkatan penggunaan mobil listrik didorong untuk mengurangi emisi.

Airlangga mengklaim Indonesia pada tahun 2060 bertujuan untuk mencapai nol emisi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tertarik untuk mengganti mobilnya dari bensin ke listrik ramah lingkungan.

“Pertama-tama, Anda tidak setuju dengan net zero?” Ya / kendaraan listrik,” jelas Airlangga di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Ia mengatakan, data penggunaan mobil listrik masih jauh lebih sedikit dibandingkan data penggunaan mobil berbahan bakar bensin. Sejak awal tahun hingga saat ini, jumlah mobil listrik baik baterai maupun hybrid baru sebanyak 80.000 unit, sedangkan jumlah mobil berbahan bakar bensin mencapai 850.000 unit.

“Hanya sekitar 10 persen, itu yang didorong lebih tinggi,” kata Airlangga.

Selain itu, Indonesia juga disebut-sebut akan segera bisa memproduksi produk batu sendiri. Dengan begitu, Indonesia bisa memproduksi kendaraan listrik dengan kandungan TKDN lokal hingga 60%.

Kedua, Indonesia juga dalam waktu dekat bisa memproduksi batu di wilayah Morowali dengan investasi batu, termasuk kemasannya, kalau bisa TKDN 60 persen, jelas Airlangga.

Kini, dengan munculnya mobil listrik rumah tangga, insentif ditawarkan untuk mendorong popularitas mobil listrik. “Ini tujuan pemerintah untuk merangsang permintaan TKDN dan mobil,” ujarnya.

Menurut ANBALI NEWS, mobil listrik dan hybrid yang didukung pemerintah:

1. Diskon PPN kendaraan listrik (EV).

Insentif PPN DTP EV Ditanggung Pemerintah dengan rincian sebagai berikut: 10% untuk angkutan dan 5% untuk pengiriman kendaraan listrik roda 4 dan beberapa bus listrik dengan TKDN minimal 40% Untuk beberapa bus listrik dengan TKDN minimal 20% atau di bawah 40 persen

2. Diskon PPnBM EV

Pemerintah juga akan mengenakan Pajak Penjualan Atas Kendaraan Bermotor (PPnBM) dengan insentif 100% untuk impor seluruh kendaraan listrik roda empat (KBLBB) (Completely Built/CBU) dan angkutan kendaraan roda empat KBLBB tertentu yang diproduksi dalam negeri (Complete Collapse/CBU). ).

3. Diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor hybrid

Pemerintah juga akan memberikan insentif PPnBM DTP untuk sepeda motor bermesin hybrid 3%. Kebutuhan anggaran PPnBM sebesar 840 miliar. Rp.

(akd/akd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top