Jakarta –
Pelaku usaha memperkirakan tingkat inflasi akan meningkat pada paruh pertama tahun 2025 akibat penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12%. Perlu diketahui, penerapan PPN hingga 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Keputusan tersebut merupakan Peraturan Perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain PPN 12%, kenaikan UMP juga disebut mempengaruhi laju inflasi.
“Tekanan inflasi diperkirakan akan mengangkat permintaan musiman pada triwulan I (2025) berdasarkan kenaikan UMP, penerapan PPN 12%, serta momentum Ramadhan di awal tahun dan hari raya Idul Fitri,” kata Shinta W. Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dalam jumpa pers di kantor Apindo, Kamis (19/12/2024).
Diperkirakan PPN 12% juga akan menurunkan daya beli masyarakat. Menurut data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2024 jumlah masyarakat kelas menengah dan menengah di Indonesia akan mencapai 66,35% dari total penduduk Indonesia.
Angka pengeluaran konsumsi kedua kelompok ini mencakup 81,49% dari total konsumsi masyarakat. Shinta mengatakan PPN sebesar 12% akan menurunkan konsumsi masyarakat pada tahun 2025.
Tantangan ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah untuk merumuskan strategi yang efektif dalam memulihkan dan meningkatkan daya beli masyarakat pada tahun 2025,” ujarnya.
Di sisi lain, Bank Indonesia sebelumnya menilai dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12% terhadap barang mewah tidak akan mempengaruhi tingkat inflasi atau produk domestik bruto (PDB). PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.
Deputi Gubernur (BI) Bank Indonesia Aida Suwandi Budiman mengatakan perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut barang-barang apa saja yang dikenakan PPN 12%. Barang-barang tersebut termasuk barang premium.
Tahap selanjutnya perlu dilihat bobot kategori barang yang dikenakan PPN pada Indeks Harga Konsumen (IHK). Jika menggunakan Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, angkanya 52,7%.
“Kemudian kita hitung dampak inflasinya. Harus pakai asumsi yang kemarin dipakai Bank Indonesia, rata-rata historis,” kata Aida saat mengumumkan hasil rapat Dewan BI di Kompleks BI Pusat. Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Tonton videonya: Pengusaha butuh jaminan PPN 12%.
(ada/eds)