Sri Mulyani Gratiskan Tarif PNBP Sewa Rusun buat PNS Kemenkeu, Ini Syaratnya

Jakarta –

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati menetapkan tarif hingga Rp0 untuk sewa apartemen pemerintah di Kementerian Keuangan (Pengurangan). Kelegaan ini dapat diberikan dengan beberapa pertimbangan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMC) No. 106 Tahun 2024 tentang Ruang Lingkup, Persyaratan, dan Tata Cara Penetapan Tarif Hingga Nol Rupee atau Nol Persen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rumah Susun. Kepada Kementerian Keuangan. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) No. Tahun 2023, terkait jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada seluruh otoritas pendapatan negara.

“Rumah susun negara adalah rumah susun milik negara yang menjadi tempat tinggal atau tempat tinggal, sarana membina keluarga dan menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pelayan masyarakat”, dalam penjelasan pasal 1 ayat (2). ) Peraturan tersebut diterbitkan pada Minggu (22/12/2024).

Pasal 2 menyebutkan, tarif sewa bangunan rumah susun (Sarusun) dapat dikenakan sampai dengan Rp0 atau 0% berupa faktor penyesuaian sewa rumah susun berupa keringanan dan/atau identifikasi pegawai pemerintah. PNS) berupa benda yang menjamin terlaksananya tugas dan fungsinya.

Tarif untuk jenis PNBP dihitung dengan menggunakan rumus yaitu. Struktur Tarif x Faktor Penyesuaian Sewa. Struktur tarif ditentukan berdasarkan biaya operasional atau biaya pemeliharaan dengan memilih komponen biaya yang paling rendah.

Sedangkan tergantung jenis apartemennya, besaran faktor penyesuaian sewanya berkisar antara 50% hingga 100%.

1. Tipe A (maksimum 168 m²): 60%

2. Tipe B (maksimum 104 m²): 57,5%

3. Tipe C (maks. 56 m²): 55%

4. Tipe D (maksimum 48 m²): 52,5%

5. Tipe E (maksimum 36 m²): 50%

Tarif PNBP jenis ini berlaku bagi pegawai aktif Kementerian Keuangan (Dikurangi). Tarif tersebut hanya berlaku untuk Sarusun di bawah Kementerian Keuangan. (datang / datang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top