Jakarta –
Aktor Sandra Dewi dan Harvey Moeis telah terdaftar sebagai penerima Iuran BPJS Kesehatan (PBI). Baik Dinas Kesehatan DKI Jakarta maupun BPJS Kesehatan membenarkan hal tersebut.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018, kata Direktur Komite Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangannya dikutip ANTARA, Senin (30/ Desember 2024).
Pendaftaran Harvey dan Sandra Dewi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan PBI BPJS disebut sebagai upaya Pemprov DKI memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta dalam penerapan sistem pelayanan kesehatan universal (UHC). pemerintah pusat.
Menurut Ani, hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Akses Pelayanan Kesehatan dan Menjamin, pada periode 2017-2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pengembangan Sistem Kesehatan Universal (UHC). ) dengan Organisasi Kesehatan Dunia. Tujuannya untuk memastikan seluruh warga DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan medis.
Ditambahkannya, “UU Gubernur merupakan keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada semua yang belum terdaftar dalam JKN. UU Gubernur sepenuhnya melindungi hak dan kesehatan masyarakat Jakarta.”
Ani kemudian melanjutkan, warga yang memenuhi syarat administrasi seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan ingin dirawat di kategori 3, bisa didaftarkan saat itu juga melalui wilayah mesin daerah (walikota/bupati) sebagai penerima. peserta. Dukungan Kontribusi APBD (PBI).
Ani mengatakan, reformasi saat ini sedang dilakukan agar APBD PBI dapat mencapai tujuannya, termasuk masuknya masyarakat miskin dan tidak mampu dalam bagian penerima manfaat jaminan kesehatan (PBI JK) yang dikelola pemerintah.
Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
1. PPU (Pekerja Berbayar): Peserta didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya disalurkan pemerintah pusat kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.
3. PBPU BP (Pegawai Dibayar Non Pegawai/Mitra): Peserta memberikan kontribusinya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Dukungan Sumbangan Anggaran Daerah): Peserta yang dananya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
“Kami juga akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan perubahan terhadap UU Gubernur tersebut, sehingga tujuan melindungi kesehatan seluruh masyarakat dapat tercapai,” kata Ani. Simak video “Video Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima BPJS” (kna/kna)