TikTok Terancam Diblokir di AS

Jakarta –

Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) menolak permintaan TikTok untuk membatalkan larangan aplikasi tersebut di Negeri Paman Sam. Dengan begitu, pengoperasian TikTok terancam dilarang di negara tersebut.

Dikutip dari ABC News, Sabtu (14/12/2024), tanggal terakhir larangan aplikasi TikTok di Tanah Air adalah 19 Januari 2024 saja. Artinya, sejak tanggal tersebut operasi TikTok dilarang di AS.

Pemerintah AS telah membuat undang-undang untuk mengatur aplikasi asing seperti TikTok agar dapat beroperasi dengan bebas. Sesuai aturan tersebut, TikTok harus menyediakan perusahaan di AS.

Undang-undang tersebut ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden. Undang-Undang Perlindungan Warga Negara AS dari Pengawasan Intelijen Asing disahkan oleh Kongres pada 24 April.

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, Departemen Kehakiman Amerika Serikat belum menanggapi keputusan pengadilan tersebut.

Tonton video: ByteDance mengajukan banding atas larangan TikTok di AS

(jagung/ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top