Jakarta –
Departemen Umum Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan transaksi uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Devi Astuti, Direktur Pengembangan Pelayanan dan Humas DJP, mengatakan yang dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12% adalah biaya penanganan transaksi elektronik dan dompet digital. Dalam hal ini, nilai uang isi ulang (top-up) bukanlah nilai persediaan atau nilai transaksi.
Misalnya A mengenakan biaya e-money atau e-wallet Rp 1 juta dengan biaya administrasi Rp 1.500. Jadi PPNnya adalah Rp 180 yang berasal dari 12% di atas Rp 1500.
Kata Dwi dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Senin (23/12/2024) “Jadi yang kena pajak itu jasanya Rp 1.500. Jadi Rp 1.500 itu namanya biaya pengelolaan. Pajak – Namanya jasa”. .
Dwi mengatakan, biasanya biaya pengelolaan yang dikenakan adalah Rp 1.500,- termasuk PPN, namun masyarakat cenderung tidak menyadarinya.
“Mungkin selama ini kenapa kalau menagih e-wallet atau e-money masih Rp 1.500, lalu tidak ada PPN. Mungkin pihak penyedia jasa sudah mengenakan PPN di sana, makanya harganya masih Rp 1.500.
Termasuk pajak pertambahan nilai dalam biaya pengelolaan, jumlah kedua dari biaya yang diterima akan sama. Misalnya A menambah Rp 1 juta, maka ia tetap mendapat saldo Rp 1 juta.
Dwi menegaskan, transaksi menggunakan e-wallet tidak dikenakan PPN, termasuk saat membayar biaya. “Pajak pertambahan nilai dihitung hanya apabila pajak pertambahan nilai sudah termasuk dalam biaya pengelolaan,” ujarnya.
“Iya tiap isi itu 1.500 Rs (biaya administrasi dan PPN) tapi itu satu kali. Pas saya kena biaya di jalan tidak menempel (PPN) PPN” Dompet digital bukan subjek transaksi (PPN) , tapi sebuah layanan.
Ia juga menegaskan, pajak atas transaksi uang elektronik dan dompet digital bukanlah hal baru. Sebelumnya, transaksi jenis ini dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 11%.
Saat ditanya kemungkinan kenaikan biaya pengelolaan dengan kenaikan PPN 12%, Dwi mengatakan hal itu bukan domain pemerintah. “Kalau tarifnya Rp 1.500, itu di luar kendali kami. Itu penyedianya.” (Bantuan / rd)