Jakarta –
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mendukung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya pada barang mewah. Hal ini pertama kali direkomendasikan DPR kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan mengatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada awal tahun 2025 dibahas dalam pertemuan hari ini dengan Presiden partainya Prabowo Subianto, Gabungan Menteri Perekonomian Airlanga Hartarto dan pejabat sejumlah pemerintahan.
“Itu (pembahasannya) sudah dibahas secara detail. Saya kira kita dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat karena saya kira akan diprioritaskan,” kata Luhut. Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu mengaku belum bisa membeberkan secara detail hasil pembicaraan dengan Prabowo. Meski demikian, Mari mengatakan tujuan pertemuan tersebut adalah untuk mencari keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
“Menteri Keuangan akan mengumumkan detailnya nanti, tapi mari kita bicara dulu. Saya rasa semua orang sepakat tentang bagaimana menemukan keseimbangan antara penyelamatan mata uang nasional dan penghematan daya beli serta keadaan dunia usaha.” kata Mari Elka di acara yang sama.
Saat ditanya mengenai rekomendasi DEN ke depan terkait pelaksanaan rencana kenaikan PPN, Mari Elka mengatakan perlu dicari titik keseimbangan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas dunia usaha serta pendapatan nasional.
“Kami sepakat untuk mencari keseimbangan yang tepat antara pungutan, misalnya dikenakan PPN atas barang mewah. Tapi akan diumumkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Mari Elka mengatakan, Prabowo sangat prihatin dengan persoalan ini, terutama mencari keseimbangan yang tepat antara menghemat uang pemerintah dan menyeimbangkan dunia usaha dengan daya beli masyarakat.
Sebagai informasi, Ketua KPU sebelumnya mengatakan, PPN akan dibagi atas tarif barang mewah dan barang nonmewah.
Hal itu diungkapkan Misbakhun usai pertemuan pejabat DPR dengan Presiden Prabowo Subianto siang tadi di Rashtrapati Bhavan.
“Pemerintah sedang mengkaji rencana tersebut, melakukan kajian lebih mendalam karena PPN tidak akan menjadi pungutan tunggal. Tidak akan menjadi pungutan tunggal dan sedang dikaji,” tegas Misbakhun kepada Kantor Presiden.
Misbakhun mengatakan, DPR merekomendasikan agar Prabowo menerapkan kenaikan PPN khusus menjadi 12%. Pihaknya mengusulkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Sedangkan untuk barang yang terjangkau masyarakat menengah ke bawah tidak perlu ditambah PPN. (hons/hons)