Jakarta –
Penambahan pajak sebesar 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, hanya kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan mahal (PPnBM) yang mengalami kenaikan. Bagaimana dengan sepeda motor 110cc, 125cc dan 150cc?
“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang selama ini termasuk dalam PPN atas barang mewah yang digunakan oleh golongan kaya,” kata Presiden Prabowo Subianto. pertemuan dengan wartawan di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan hal-hal yang masuk dalam kategori tersebut, seperti gedung apartemen seperti rumah besar, kondominium, apartemen, rumah dengan harga beli Rp 30 miliar atau lebih. Lalu balon udara, pesawat terbang termasuk helikopter, roket dan senjata lainnya.
“Kategori kapal niaga kecuali angkutan umum seperti perahu dan kapal laut 12 persen dan kendaraan bermotor sudah terpakai. Menurut PPnBM hanya 12 persen, sisanya tidak. ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan paparan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Menurut Sri Mulyani, tidak semua sepeda terdampak PPnBM. Penerbitan tarif PPnBM kendaraan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Subsidi dan Administrasi Pembebasan Penjualan. dan pengembalian uang. Pajak atas barang mewah.
Pasal 22 dan 23 menyebutkan, PPnBM untuk sepeda motor dibatasi pada mesin dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc, berdasarkan PPnBM sebesar 60 persen, dan yang memiliki PPnBM tinggi di atas 500 cc sebesar 95 persen.
Berdasarkan aturan di atas, berarti sebagian besar sepeda motor dikenakan kenaikan PPN sebesar 12 persen terhadap sepeda motor besar (moge). Sepeda motor jenis ini juga diketahui banyak dimiliki oleh kalangan mampu di Indonesia.
Jika melihat modifikasi mesin seperti Honda BeAT, Yamaha Gear, Honda Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Turbo semuanya di bawah 250 cc dan diproduksi dalam negeri. Artinya, sepeda motor tersebut tidak masuk dalam daftar peserta kenaikan PPN 12 persen. Namun masih mengikuti PPN sebesar 11 persen yang diberlakukan sebelumnya.
Namun sepeda motor 150 cc kini dibanderol Rp 40 jutaan. Misalnya Nmax Turbo teratas bisa ditukar dengan Rp 46.210.000, sedangkan Honda PCX 160 teratas bisa ditukar dengan Rp 40.350.000.
Bahkan, modifikasi paling umum dari dua skutik 150 cc ini masih dibanderol Rp 30 jutaan. Saksikan video “Video: K-Popers Khawatirkan Kenaikan Harga Tiket Akibat Aturan PPN Baru” (riar/din)