Jakarta –
Lawan Ustas Yusuf Mansoor, Ilis Siti Rohma dan pengacaranya Saini Mustofa akhirnya angkat bicara terkait kasus investasi batu bara yang melibatkan Ustas Yusuf Mansoor. Kasus ini bermula pada tahun 2009. Ia menjelaskan permasalahannya kepada pengacaranya, Saini Mustof.
“Awal permasalahan tahun 2009, Ustaz Yusuf Mansur datang ke Masjid Darussalam, awalnya untuk presentasi atau pengajian rutin. Seminggu kemudian dia datang lagi dan meminta kepada pimpinan gereja untuk tidak pulang ke rumah setelah salat karena dia ada di sana. Itu adalah presentasi mengenai bisnis batubara dan laporan dari presentasi tersebut berumur kurang dari seminggu ‘tentang keadaan tambang batubara. Mitra Adhi mengajak jamaah meninjau lokasi di Kalsel. Direktur Perkasa datang,” kata Saini. Kami temui kemarin di Masjid Darussalam kota wisata Cibubur, “PT Adhi Mitra Perkasa ibarat investasi perlahan di tambang. Satu atau dua bulan, kalau investasinya kecil, bagi hasil tetap leluasa. Gongnia-lah yang bisa mendatangkan investasi besar. “Banyak orang yang mendapat DP dengan membayar uang muka mobil,” lanjutnya.
Namun konon pada tahun 2009 dan 2010 tidak ada keuntungan yang dibayarkan. Kemudian diakhiri dengan menghadirkan Ustaz Yusuf Mansur.
“UJM bilang belum buka, nanti dia atur semuanya secara mencicil.” Satu, dua, tiga bulan UIM memberikan angsuran kecil-kecilan. UIM memberinya sebuah mobil untuk dijual secara mencicil. Hal ini belum dilakukan sejauh ini. Dibayar,” lanjutnya.
Merasakan perlunya keadilan, Saini dan kliennya mengajukan kasus ke Pengadilan Negeri Bogor dan mengabulkan sebagian gugatan kasus investasi batubara Ilisa Siti Rahma tahun 2009 terhadap Yusuf Mansoor dan beberapa pihak lainnya. Keputusan ini dicatat dalam kasus no. 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr. Dalam putusan tertanggal 18 September 2024, UIM dan rekanannya harus membayar korban sebesar Rp4,065 miliar.
“Kemudian awal Oktober 2024 mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan kami menang.” Jadi dalam pengambilan keputusan mereka harus membayar uang sebenarnya yakni Rp 4,065 miliar,” tegasnya.
Ilis mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan Ustas Yusuf Mansur. Ia meminta agar semuanya cepat terselesaikan.
“Kecewa dan sedih, tapi mau bagaimana lagi, saya ingin masalah ini cepat selesai,” jelas Ilis.
Ustas Yusuf Mansur belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut. ANBALI NEWS mencoba menghubungi Ustasha Yusuf Mansur, namun tidak ada tanggapan darinya. Tonton video “Kasus Investasi Batu Bara Kalah, Ustas Yusuf Mansoor Bayar Rp 4 Miliar” (Kami/Kebutuhan)