Beban Hidup Makin Berat! Ini Deretan Tarif yang Naik 2025

Jakarta –

Belanja penduduk Indonesia berpotensi meningkat pada tahun 2025. Hal ini karena beberapa tarif baru diberlakukan atau akan ada kenaikan tarif mulai tahun depan.

ANBALI NEWS, Selasa (31/12/2024), Berikut daftar biaya baru yang meningkat di tahun 2025:

1. PPN 12%

Mulai 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12%. Peningkatan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP).

PPN merupakan pajak yang berlaku atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada Wajib Pajak orang pribadi atau badan usaha. Setiap pembelian barang atau jasa yang dikenakan PPN menimbulkan biaya yang lebih tinggi bagi masyarakat.

Tentu saja tidak semua barang atau jasa dikenakan PPN. Banyak kebutuhan masyarakat seperti kebutuhan pokok, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan angkutan umum yang masih dibebaskan dari PPN (PPN 0%). Setelah itu, tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng akan tetap sebesar 11% karena beban kenaikan sebesar 1% akan ditanggung pemerintah pada tahun 2025 (DTP).

Barang dan jasa yang dikenakan PPN 12% tergolong mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit VIP, dan pendidikan mahal berstandar internasional. Hanya daftarnya yang belum dipublikasikan.

2. Pilihan pajak kendaraan bermotor

Pemerintah akan memberlakukan kemungkinan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen PKB merupakan pungutan pajak tambahan yang dipungut kabupaten/kota kepada pengurus PKB. Tujuan dilaksanakannya OPSEN adalah untuk memperkuat sinergi pemungutan dan percepatan pencairan pajak dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Sebelum berlakunya UU HKPD, PKB dipungut oleh pemerintah provinsi, kemudian 30% diberikan kepada kabupaten/kota. Dengan diberlakukannya opsen, pemerintah kabupaten/kota tidak lagi menunggu “uang muka” dari pemerintah provinsi, melainkan melakukan pungutan secara langsung, khususnya melalui opsen.

Selain PKB, opsi ini juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Besaran opsen tarif PKB diatur dalam § 83 par. 1, yaitu 66%.

“Tarif Opsen PKB dihitung sebesar 66% dari jumlah pajak yang terutang,” bunyi pasal tersebut.

3. Harga jual eceran rokok

Harga Jual Eceran (RSP) rokok akan naik mulai 1 Januari 2025. Meski tarif cukai (CHT) hasil tembakau belum mengalami kenaikan, namun harga jual di masyarakat masih mengalami peningkatan.

Harga jual eceran rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tingkat Konsumsi Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Pelet, dan Tembakau Potong. Sehingga perokok harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli rokok.

“Pengaturan konsumsi hasil tembakau, perlindungan industri padat karya hasil tembakau yang proses pembuatannya menggunakan cara selain mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis refleksi beleid tersebut.

4. Asuransi Tanggung Jawab (TPL).

Pemerintah mewajibkan semua kendaraan diasuransikan. Salah satu jenis asuransi yang wajib dimiliki setiap kendaraan adalah asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor (TPL).

Kewajiban asuransi kendaraan TPL tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 39A menyatakan bahwa pemerintah dapat mengadakan program asuransi wajib apabila diperlukan.

Pengenalan asuransi wajib saat ini masih menunggu peraturan pemerintah. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pelaksanaannya baru dapat diputuskan dua tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan pada 12 Januari 2023, yaitu pada tahun 2025 harus dikeluarkan aturan pelaksanaan mengenai asuransi TPL untuk kendaraan tersebut.

“Kami berharap peraturan pemerintah tentang asuransi wajib akan sejalan dengan undang-undang dua tahun setelah PPSK dibentuk, artinya setiap kendaraan sudah memiliki TPL pada Januari 2025,” kata Dirjen Asuransi OJK. Dana Penyedia dan Pensiun. Supervisor Ogi Prastomiyono pada Insurance Forum 2024 dikutip CNBC Indonesia, Selasa (16/7).

5. Iuran Tambahan kepada Dana Pensiun

Pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan mengenai dana pensiun wajib bagi pekerja di Indonesia. Artinya, pegawai yang penghasilannya melebihi nilai tertentu akan dikenakan tambahan iuran pensiun di samping Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Ogi mengatakan aturan tersebut akan diubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan kemudian diturunkan menjadi Peraturan OJK (POJK). Implementasinya dapat dilakukan melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

“Pekerja dengan penghasilan di atas jumlah tertentu wajib membayar tambahan iuran pensiun secara sukarela namun wajib,” jelas Ogi pada acara HUT ADPI ke-39 di Jakarta, Selasa (9/3).

Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan rasio penggantian, yaitu rasio pendapatan pekerja yang pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterimanya selama bekerja. Pasalnya, rasio penggantian di Indonesia saat ini berada di bawah standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Sebelumnya, OJK menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat sebesar 40% dari pendapatan terakhirnya. Saat ini cakupan perlindungan masih 20%.

“Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ini sudah disiapkan, di dalamnya akan diputuskan berapa besar penghasilan yang akan dikenakan penyesuaian tambahan dan dilaksanakan secara kompetitif. Bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS TK, tapi sepertinya yang itu menuju DPPK,” ujarnya.

Selain itu, cakupan BPJS TK yang merupakan jaminan sosial juga akan meningkat. Saat ini cakupan perlindungan JHT dan jaminan pensiun di BPJS TK diketahui sebesar 8,7% dari pendapatan akhir.

“Ditingkatkan menjadi 40% sehingga ke depan manfaat pensiun bisa sebesar 40% dari penghasilan terakhir. Aturannya akan keluar pada Januari 2025 dan OJK akan mengirimkan aturan yang diterima untuk dilaksanakan,” jelasnya.

Tonton videonya: Hidup ramah lingkungan dianggap sebagai pilihan cerdas pada tahun 2025

(Bantuan/RDD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top