Belum Naik, Ini Daftar Harga Mobil Toyota OTR Jakarta Januari 2025

Jakarta –

Harga mobil Toyota tidak berubah mulai 3 Januari 2025. Berikut harga mobil Toyota selengkapnya.

Toyota belum melakukan penyesuaian harga mobilnya di Indonesia. Saat ditelusuri ANBALI NEWSOto di situs resmi Toyota Astra Motor, harga mobil Toyota (OTR Jakarta) tidak mengalami perubahan.

Daftar harga mobil Toyota saat ini di OTR Jakarta, Bekasi dan Banten masih berdasarkan 1 p 430.400.000 Rp – 482.154.000 Rp Hard Hybrid, Rp0800 Toyota Kijang Rehybrid : 1.847.700.000 Rp Hatchback : 1.150.000 Rp 00 Toyota Yaris GR Sport : Rp 341.400.000 – Rp 352.200.000 Toyota Agya (LCGC): Rp 170,90, 400.400, Rp Bandar: Rp 243.000.000 – Rp 261.800.000 SUV Toyota Raize: Rp 238.700.000 – Rp 312.000.000 Toyota Fortuner 2.4 : Rp 573.700.000, Rp 590, Rp 0201, Rp Ke. 608.400.000 – Rp 628.300.000 Toyota Fortuner 2.8 : Rp 634.900.000 – Rp 766.700.000 Toyota Fortuner GR Sport (2.8): 756.100.000 RP. 432.200.000 Rp Toyota Corolla GR : 443.127.000 Rp – 2.656.000.000 Rp s : 575.100.000 Rp adalah : Rp 629.200.000 Toyota GR 86 : Rp 1.054.000.000 Toyota Camry : Rp 809.800.000. 945.400.000 Komersial Toyota Hilux Warna: 188.700.000 Rp .000

Itulah tadi daftar harga mobil Toyota. Kemungkinan besar, penerapan PPN 12 persen akan menaikkan harga mobil Toyota. Menteri Keuangan Shri Mulyani mengungkapkan, jenis barang pada segmen kendaraan bermotor yang terkena kenaikan PPN adalah kendaraan yang dikenakan PPnBM. Diketahui, saat ini seluruh model mobil Toyota dikenakan PPnBM.

“Barang Kena Pajak yang mempunyai dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah berupa kendaraan bermotor dan dikenakan pajak penjualan.” Barang mewah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang PPN 12 persen. Tonton video “VIDEO: K-popper khawatir dengan kenaikan harga tiket konser karena kebijakan PPN baru” (Hari Kering/Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top