Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) kembali menyita jutaan produk kosmetik ilegal dan berbahaya pada akhir tahun 2024. Setidaknya, dalam kurun waktu Oktober hingga November 2024, total ada 235 jenis produk kosmetik yang berhasil disita. 205.400 buah.
BPOM menemukan kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya di 4 provinsi yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di Pulau Jawa. Nilai ekonomi dari total barang yang diperiksa mencapai hampir Rp9 miliar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum BPOM RI Pol Tubgus Ade Hidayat mengatakan, banyak daerah yang banyak beredar kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
“Kebanyakan dari mereka memiliki permintaan yang tinggi. Rata-rata ditemukan di kota-kota besar. Jadi kemarin operasinya dilakukan di Pulau Jawa, dari Banten hingga Jawa Timur, karena permintaan di sana sangat tinggi,” kata Tubagus. Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
“Seperti hampir semua (kota besar) Makassar, Surabaya, Jakarta, Jawa. Kalau di Jakarta dikelola oleh Balai POM Jakarta,” imbuhnya.
Taruna Ikarar, Kepala BPOM RI, mengatakan produk kosmetik ilegal yang disita mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, pewarna K3, pewarna K10, rhodamin B, antibiotik, antijamur, hidrokuinon, tretinoin, dan steroid.
“Selain ditemukannya produk kosmetik ilegal yang paling laris di media sosial, juga ditemukan fasilitas ilegal tempat rumah produksi mencampur bahan sendiri dengan bahan terlarang,” kata Taruna.
Beberapa merek kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya yang baru-baru ini disita Badan POM antara lain Lameila, Aichun Beauty, WNP’L, Milla Color, 2099, Xixi, Jiopoian, Svmy, Tanako dan Anylady.
“Produk-produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, disusul negara lain seperti Thailand, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, dan India,” pungkas Taruna. Tonton video “Video: Tingkat penyalahgunaan ketamin mencapai rekor tertinggi di Bali” (dpy/naf)