Jakarta –
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem perpajakan baru bernama Coretax.
Perlu diketahui, DJP sebelumnya telah menerapkan Coretax pada 16-31 Desember 2024. Sistem tersebut kemudian resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Situs resmi DJP menyebutkan Coretax merupakan sistem manajemen pelayanan Departemen Pajak Pusat yang memberikan kemudahan kepada pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Rencana Reformasi Inti Sistem Administrasi Perpajakan yang diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Sementara itu, Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek pembenahan sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis COTS yang disertai dengan penyempurnaan pusat data perpajakan.
Tujuan utama pengembangan Coretax adalah untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP online dapat mengakses Coretax DJP dengan mengikuti link https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
1. Masukkan User ID yaitu NIK atau NPWP 16 digit. Masukkan password DJPOnline3. Klik login wajib pajak akan diminta untuk mereset password.
1. Pilih opsi konfirmasi: email atau nomor telepon 2. Masukkan email lokal. email atau nomor telepon 3. Masukkan kode captcha4 Klik kirim, lalu periksa email atau SMS dengan link untuk mengubah kata sandi Anda
Saat melakukan pergantian password, wajib pajak diminta mengisi password Coretax, disarankan password tidak sama dengan password karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital.
Jika hal ini dilakukan maka wajib pajak bisa masuk ke sistem DJP Coretax. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Tonton juga videonya. Data NPWP Diduga Bocor, Cominfo Minta Klarifikasi DJP-Bekerja Sama dengan BSSN dan Polri
(fdl/fdl)