Jakarta –
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia angkat bicara lewat surat terbuka yang dikirimkan tujuh profesor kesehatan atas nama Aliansi Kesehatan Nasional. Dalam surat terbuka kepada Perdana Menteri RI Prabowo Subianto, setidaknya ada lima poin yang disampaikan terkait kontroversi kesehatan.
Termasuk kepemimpinan programatik Kementerian Kesehatan RI dan minimnya keterlibatan organisasi profesi kedokteran dalam UU Kesehatan No.1. Nomor 17 Tahun 2023 baru saja disahkan.
Ketujuh profesor tersebut juga melontarkan pertanyaan mengenai proyek berskala besar seperti penyediaan ratusan laboratorium, seperti laboratorium kateterisasi atau catheterization, dan proyek genom yang didanai pinjaman luar negeri yang dianggap non-publik. Di sisi lain, terdapat perbedaan antara organisasi profesi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi konflik serius antara Menteri Kesehatan dan organisasi profesi kesehatan, yang mengakibatkan kurangnya komunikasi, kerja sama, dan partisipasi kedua pihak, yang pada akhirnya menimbulkan situasi yang tidak menguntungkan bagi komunitas kesehatan Indonesia.” aliansi masing-masing ditekankan dalam surat yang ditandatangani. 31 Desember 2024.
Tanggapan Kementerian Kesehatan RI
Aji Muhawarman, Direktur Biro Komunikasi Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, menampik tudingan tersebut. Ia menilai lahirnya undang-undang kesehatan baru justru menghilangkan liberalisasi di bidang kesehatan.
Tempat-tempat yang dulunya dikelola dan didominasi oleh ormas dan sebagian individu kini sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah, jelasnya saat dihubungi ANBALI NEWS, Selasa (2/1/2025).
Jika partisipasi tersebut berdampak pada kepentingan 280 juta warga Indonesia, Kementerian Kesehatan RI yakin Aji akan mendukung perlindungan masyarakat.
“Jadi bisa dimaklumi mengapa sebagian tenaga medis atau tenaga kesehatan menentang pemerintah dan mengajukan tuntutan hukum,” ujarnya. Simak video “Video Kemenkes: Angka Harapan Hidup Anak Indonesia Penderita Kanker Hanya 24%” (naf/kna)