Kena PPN 12% Belanja Tokopedia? Dana Bakal Di-refund

Jakarta –

Ada banyak kehebohan tentang ‘PPN 12%’ khususnya di media sosial

Menanggapi hal tersebut, Aditia Grasio Nelwan Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce memberikan jawabannya kepada ANBALI NEWSINET.

“Kami berupaya untuk terus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk revisi tarif PPN di platform sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024,” jelasnya, Kamis (2/1/2025).

“Penjual yang dikenakan tambahan PPN pada 1 Januari 2025 akan dikembalikan ‘Kredit Pendapatan’,” lanjut Aditia.

Selain itu, Spotify dan Netflix Cs juga dipastikan tetap menggunakan aturan pajak 11% seperti sebelumnya. Karenanya, banyak yang kaget ketika diberitakan PPN 12% di salah satu situs e-commerce.

Diketahui tarif PPN sebesar 12% tahun ini hanya berlaku untuk barang mewah. Namun pemerintah akan memberikan masa transisi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Sesuai pasal 5 PMK 131 Tahun 2024 disebutkan mulai 1 Februari 2024 dikenakan tarif pajak sebesar 12%. dasar pajak (PPN) berupa nilai lain yang ditentukan pada 11/12 dari harga jual.

Jadi pada dasarnya kita juga memberi atau menerima masa transisi, kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam jumpa pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025), seperti dilansir ANBALI NEWSFinance.

Jadi harga produk yang Anda beli di e-commerce masih aman dari pajak 12%. PPN yang berlaku tetap seperti sebelumnya, 11%. Tonton Video: Pemerintah Berikan Insentif PPN Rp 265,6T untuk Materi Dasar Pendidikan (ask/rns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top