Kenaikan Tarif Penyeberangan Ditunda, Pengusaha Minta Jangan Lama-lama

Jakarta –

Pemberlakuan tarif kelulusan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2024 ditunda. Kementerian Perhubungan berpendapat bahwa masyarakat harus lebih banyak terpapar terhadap kenaikan tarif.

Gabungan Pengusaha Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) memprotes kebijakan tersebut. Mereka berharap, menginap semalam tidak dilakukan dalam waktu lama. Menurut Ketua Kapasdap Khoiri Soetomo, pengusaha sangat membutuhkan tarif tersebut yang disesuaikan dengan kelangsungan usaha.

“Kami berharap penundaan penerapan penyesuaian tarif ini tidak terlalu lama bagi kelangsungan usaha kami,” ujarnya.

Hoiri mengatakan kondisi dan kondisi transportasi kapal feri saat ini memprihatinkan. Operator menghadapi kesulitan dalam memenuhi biaya operasional yang terus meningkat.

Sejak tahun 2019, biaya produksi dasar angkutan penyeberangan terus meningkat, dan kenaikan kebijakan tarif penyeberangan yang ekonomis belum diimbangi dengan pertumbuhan tersebut.

Proses kenaikan tarif sebenarnya sudah diusulkan Gapsdap sejak 24 April 2024 dan disetujui pada 18 Oktober 2024 dengan kenaikan hanya 5%. Amandemen ini dinilai masih belum cukup besarannya. Pasalnya kenaikan biaya produksi mencapai 31,8% sejak tahun 2019.

Jumlah tersebut merupakan perhitungan bersama seluruh pemangku kepentingan yaitu Kementerian Perhubungan, PT ASDP Feri Indonesia, Gapasdap, Jasa Raharja dan perwakilan pengguna.

Dalam perhitungan HPP, nilai dolar AS yang dijadikan acuan lebih rendah dibandingkan saat ini. Perhitungannya berdasarkan nilai tukar Rp 13.931 yang saat ini sekitar Rp 16.000. Tentu saja kenaikan harga harus lebih besar.

Hoiri mengatakan sekitar 70% biaya transportasi feri sangat dipengaruhi oleh nilai dolar AS, sehingga lebih sulit mengoperasikan kapal jika tarifnya tidak disesuaikan.

“Terutama untuk memenuhi standar keamanan dan kenyamanan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Simak Videonya: Jembatan Runtuh di Medan, Pengunjung Mengungsi ke Danau

(hal/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top