Jakarta –
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjawab beras premium akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai tahun 2025. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan beras premium tidak termasuk dalam tarif. daftar barang yang dikenakan PPN 12% tahun depan.
Beras sama sekali tidak termasuk PPN. Tidak, tidak, bahkan beras premium pun tidak, kata Arief di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Menurut Arief, beras merupakan komoditas strategis sehingga tidak dikenakan PPN 12%. Jika ada beras yang dikenakan PPN, Arief mengatakan itu hanya beras spesial. Namun penentuan jenis berasnya masih dalam pembahasan.
“Jadi mungkin itu nasi spesial, tapi itu masih menjadi perdebatan. Kemarin sudah disampaikan, tanpa PPN atas barang strategis tidak ada,” tambah Arief.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga menjawab beras premium dikenakan PPN sebesar 12%. Budi mengatakan, ada beberapa makanan yang tidak dikenakan PPN 12% pada tahun depan.
“Kemarin ada beberapa pengecualian,” kata Budi saat ditemui di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Chikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).
Ditanya apakah beras premium akan dikenakan PPN 12% pada tahun depan, Budi mengatakan beras yang dikonsumsi sebagian besar masyarakat bukanlah beras premium. “Iya menurut saya tidak, yang dibutuhkan masyarakat umum itu bukan premium,” kata Budi.
Tonton video: Pemerintah memberikan insentif PPN sebesar Rp 265,6T untuk bahan pokok – Pendidikan
(gambar/gambar)