Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah membayar insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 265,6 triliun. Hal ini akan diikuti dengan kenaikan tarif PPN resmi menjadi 12% pada tahun 2025.
“Jadi kalau tahun depan kita anggap Rp 265,6 triliun hanya untuk pembebasan PPN. Ini peningkatan yang sangat tajam dibandingkan dua tahun atau lima tahun terakhir,” ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi dan Tunjangan Masyarakat Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Menurut Sri Mulyani, rumah tangga menikmati 47% insentif atau Rp 209,5 triliun dengan rumah tangga dibebaskan atau dikurangi PPN. Sekaligus Rp137,4 atau 30% untuk mendorong dunia usaha dalam bentuk keringanan pajak.
“Insentif pajak 22% atau Rp 98,6 triliun untuk membantu dan mendorong UMKM. Kalaupun ada undang-undang perpajakan, kita akan lakukan itu, ada tarif pajaknya. Namun, pemerintah tetap sadar untuk mempromosikan produk, jasa, dan pelaku ekonomi,” dia menjelaskan.
Insentif tersebut salah satunya diberikan pada bahan makanan, dan pembelian produk tersebut tidak dikenakan PPN sama sekali. Pemerintah menanggung Rp77,1 triliun untuk produksi ini.
“Untuk beras, jagung, kedelai, gula pasir, susu segar, kacang-kacangan, unggas dan kebutuhan lainnya Rp50,5 triliun serta hasil perikanan dan kelautan Rp26,6 triliun total Rp77,1 triliun,” jelasnya.
Pemerintah menanggung PPN UMKM sebesar Rp 61,2 triliun, misalnya UMKM yang omzetnya tidak mencapai Rp 500 juta per tahun tidak membayar PPN atau PPH.
Kemudian promosi PPN sektor transportasi sebesar Rp34,4 triliun, dan rincian jasa angkutan umum yang ditanggung pemerintah sebesar Rp23,4 triliun, jasa angkutan barang sebesar Rp7,4 triliun, dan tarif khusus pengantaran paket sebesar Rp2,6 triliun.
“Jasa pendidikan dan pelayanan kesehatan tidak dibayar PPN. kesehatan, 4,3 triliun untuk kesehatan. Ini belum kena PPN untuk ratusan ongkos sekolah.
Juga dikecualikan PPN untuk jasa keuangan dan asuransi hingga Rp 27,9 triliun. Sektor otomotif kemudian mendapat stimulus sebesar Rp 11,4 triliun ditambah PPN DTP. Selain itu, ada juga insentif divisi properti sebesar Rp 2,1 triliun.
“Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air, bebas PPN listrik, kecuali rumah dengan daya di atas 660 VA. Sementara air bersih juga tidak membayar PPN sebesar Rp 2 triliun. listrik di bawah 6.600 “Gratis nilainya mencapai Rp 12,1 triliun,” tutupnya.