Jakarta –
Pegiat ritel berencana akan menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani (Menkeu) terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Hal tersebut diungkapkan Budihardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Pedagang dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).
Menurut Budi, rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan kurang tepat karena daya beli masyarakat masih lemah. Ia pun berencana menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk audiensi.
“Iya, dari awal kami sudah menyerukan untuk menunda PPN 12% karena situasinya kurang tepat dan rencananya kami akan mengirimkan surat PPN itu kepada Menteri (Sri Mulyani) kepada masyarakat,” kata Budi saat ditemui Santika. ICE Hotel BSD Tangerang, Jumat (15/11/2024).
Dia pun mengakui, kenaikan PPN sudah masuk dalam undang-undang. Kebijakan PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Keputusan Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kabinet Indonesia Maju dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, dia yakin hal itu bisa digantikan dengan peraturan yang menggantikan sementara undang-undang presiden saat ini.
Menurut Budi, kenaikan PPN bisa berdampak pada kenaikan barang sehingga semakin menurunkan daya beli masyarakat. Ia pun meminta pemerintah menunda kenaikan PPN hingga tahun depan.
“Sebenarnya ini undang-undang, tapi mungkin bisa didukung dengan PERPU, mungkin dengan peraturan presiden yang menggantikan undang-undang tersebut. Intinya kami meminta penundaan satu tahun atau lebih sambil menganalisis situasinya. Jangan di bulan Januari karena waktunya sangat mepet,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. 2021. Pajak Atas Harmonisasi Peraturan (HPP).
Jadi kita diskusi di sini dengan bapak dan ibu (DPR), sudah ada undang-undangnya, perlu kita persiapkan agar bisa kita laksanakan, tapi dengan penjelasan yang baik agar tetap bisa kita lakukan, kata Sri Mulyani. rapat kerja DPR RI XI. Bersama panitia, Rabu (13/11/2024) kemarin.
Sri Mulyani mengatakan, penerapan PPN 12% mulai tahun 2025 memerlukan pembahasan panjang dengan DPR RI. Dalam pengambilan keputusan, seluruh indikator diperhitungkan, salah satunya menyangkut kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tonton juga video: Mesin Narkoba Harley, Barang Selundupan Terungkap Sri Mulyani Cs
(rd/rd)